MGI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan tindakan warga negara yang tidak mengakui pemimpin hasil pemilu adalah melanggar hukum. Ia menilai membawa sengketa pilpres ke peradilan internasional adalah perbuatan orang yang kurang kerjaan.
"Pemilu adalah proses memilih pemimpin yang harus ditaati dan didukung bersama. Kalau sudah memilih dan kalah, maka ikutilah yang menang. Itu sudah diatur di konstitusi," katanya saat ditemui di Hotel Sheraton, Sleman, Sabtu (29/6).
Menurutnya, mengakui pemimpin yang dipilih rakyat adalah satu-satunya jalan yang harus ditaati setiap warga negara. Jadi tidak ada alasan lagi bagi warga negara yang menyatakan tidak akan menuruti, menaati, dan mengikuti pemenang pemilu karena tidak ikut memilih.
"Sikap seperti itu adalah pelanggaran hukum karena sudah diatur dalam konstitusi," tegasnya.
Menurutnya, dengan keluarnya keputusan MK yang sesuai konstitusi dan mengikat, persoalan pemilu sudah selesai. Dia berharap bangsa ini kembali menatap masa depan dan bersatu kembali.
Demikian juga dengan isu-isu membawa masalah pilpres ke peradilan internasional. Menurut dia, langkah ini tindakan orang yang tidak memiliki pekerjaan dan stres. Isu-isu itu, Mahfud bilang, hanya beredar di pengguna media sosial yang tidak jelas dan hanya dibaca lima-enam orang saja.
"Upaya hukum usai keluarnya keputusan MK tidak akan berpengaruh apapun. Peradilan internasional tidah memiliki kewenangan yang bisa mengadili pemilu, sebab itu bukan masalah hukum," ucapnya.
Terlebih lagi jika sengketa yang dibawa adalah sistem hitung pemilu KPU atau Situng. Sebab Situng bukan untuk menetapkan hasil. Namun jika memang ada pihak-pihak yang ingin ada audit pada Situng KPU, Mahfud menilai hal itu baik karena masuk dalam evaluasi. [gt]