JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebut rancangan undang-undang terkait ibu kota baru RI selesai disusun.
Menurut Jokowi, RUU itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini.
"Saya sudah mendengar dari Menteri Bappenas bahwa undang-undangnya sudah selesai dan mungkin akan disampaikan ke DPR minggu ini," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Namun, sejumlah menteri mengoreksi pernyataan Jokowi.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan, RUU itu baru akan diserahkan pada Maret.
Lalu, Sri Mulyani menambahkan bahwa RUU baru diserahkan Maret karena menunggu masa reses DPR selesai.
DPR akan memasuki masa reses pada Jumat (28/2/2020) dan baru akan kembali memulai masa sidang pada 23 Maret mendatang. Akhirnya, Jokowi meralat pernyataannya.
"Akan disampaikan setelah reses," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, UU ini sangat penting sebagai payung hukum bagi pemerintah membangun ibu kota baru RI di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Selain itu, yang tak kalah penting adalah pembentukan badan otorita yang saat ini masih terus difinalisasi.
Jokowi juga meminta jajarannya memaparkan pra-master plan dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terkait pembangunan ibu kota baru RI.
Terakhir, Kepala Negara meminta jajarannya untuk menyelesaikan skema pembiayaan.
"Pemetaan proyek mana yang akan dibiayai dengan APBN ataupun oleh swasta melalui skema kerja sama KPBU, serta mana yang dikerjakan oleh investasi langsung," kata Jokowi.
"Sehingga swasta, nasional, dan berbagai negara yang ingin bekerja sama yang sudah memiliki keinginan besar, kita bisa memberikan penjelasan secara jelas dan gamblang di mana mereka akan terlibat, di wilayah yang mana," ucap dia.***
Sumber : Kompas.com