Anak Durhaka, Demi Beli Narkoba Rela Gadai Sertifikat Tanah Orang Tua




JAKARTA - Subdit Penyidik ​​Direktorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial AF lantaran guna menggadaikan sertifikat tanah milik orang tua untuk membeli narkoba.

Sertifikat tanah yang dicuri oleh AF adalah sertifikat tanah yang disediakan di Cipete, Jakarta Selatan yang dihargai Rp60 miliar, namun digadaikan hanya mendapat Rp3,7 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan kasus ini terjadi pada Oktober 2019 dan kasus ini berhasil diungkap pada 15 Januari 2020.

“Awal mulanya ada seseorang yang bisa mengambil kunci brankas milik bapaknya untuk mengambil satu buah sertifikat tanah. Dia insialnya AF. Kami dalami, sepertinya dia Ketergantungan narkoba, ”kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu.

Dijelaskan Yusri, AF kemudian meminta stafnya yang berinsial FT untuk membuat sertifikat palsu untuk seorang wanita. Tidak hanya itu, AF juga menyuruh FT membuat KTP palsu.

Kemudian sertifikat palsu itu dikembalikan ke brankas milik milik. Sementara sertfikat berpindah digadaikan.

“Sertifikat yang asli di 'naik' ke notaris seharga Rp3,7 miliar, harga asli Rp60 miliar,” ujar Yusri.

Untuk melancarkan proses gadai, AF membayar seseorang untuk menerima orang tuanya dengan KTP palsu untuk meyakinkan notaris dan mencairkan uangnya.

AF yang menggunakan uangnya untuk foya-foya dan pembelian narkoba tidak memenuhi persyaratan gadainya hingga beberapa bulan lalu, datanglah pihak yang ingin mengeksekusi tanah tersebut dengan membawa sertifikat tanah yang telah digadaikan.

Pemilik tanah yang terkejut dengan hal itu langsung melaporkannya kepada Polda Metro Jaya dan tindakan AF akhirnya terkuak jika pencurinya

“Anaknya meminta tolong ke jaringan mafia tanah, termasuk si perempuan yang sudah pernah melakukan pemalsuan sertifikat yang sama,” kata Yusri.

Polisi kemudian mengeluarkan tujuh tersangka namun dihadirkan di ekspos hanya enam tersangka karena satu tersangka sedang sakit. Para tersangka itu berinisial AF, EN, Y, KS, AS dan SW.

Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. ***



Sumber : Pojoksatu.id