TEMBILAHAN - Terkait penyelesaian Tunda Bayar (TB) kegiatan tahun anggaran 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menunggu komitmen Pemerintah Pusat .
Sebab, sesuai hasil pertemuan Bupati Inhil HM Wardan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan RI pada Januari 2020 lalu , kepastian transfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah yakni pada triwulan pertama ini.
"Seperti jawaban yang disampaikan Pusat, paling lambat itu mudah-mudahan triwulan pertama ," terang Wardan ketika ditanya wartawan, baru-baru ini.
Kendati begitu, Bupati menegaskan akan terus berkoordinasi guna menggesa Pusat agar segera melakukan transfer dana ke daerah.
"Bila perlu saya akan datangi lagi. Karena janji mereka triwulan pertama dan ini sudah bulan terakhir triwulan pertama (Maret) seharusnya sudah diselesaikan," ucapnya lagi.
Namun sayangnya, berdasarkan informasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Inhil sampai saat ini belum ada masuk dana transfer dari Pusat untuk penyelesaian TB kegiatan di Inhil
"Hasil audit, jumlah keseluruhan tunda bayar sekitar 68,7 milyar. Saat ini kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar," pungkas Jamilah selaku Kepala BKAD Inhil, Kamis (12/3/20). (RA)