Foto: Wisnu Prasetiyo |
Jakarta - Pandemi virus Corona (COVID-19) telah mengorbankan
setidaknya sebanyak 1,94 juta pekerja dari 114.340 perusahaan dirumahkan atau
terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demikian data yang dihimpun Kementerian
Ketenagakerjaan hingga 19 April 2020 lalu.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) Said Iqbal, besarnya jumlah kasus yang disajikan pemerintah tersebut
dikhawatirkan menjadi aji mumpung bagi para pelaku usaha untuk tidak memenuhi
kewajibannya kepada karyawan yang dirumahkan apalagi yang di-PHK.
"Saat ini kita sudah darurat PHK tapi bukan berarti
data yang diajukan Kementerian Ketenagakerjaan ini kita telan mentah-mentah.
Jangan sampai data-data yang bombastis ini dijadikan dalih agar orang yang di
PHK itu tidak dibayar pesangon dengan alasan COVID-19," ujar Said dalam
konferensi pers bertajuk MPBI Soal Omnibus Law dan May Day 2020, Rabu
(29/4/2020).
Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap membayar
pesangon kepada karyawannya yang di-PHK. Demikian juga menggaji penuh dan
membayar THR kepada karyawan yang dirumahkan.
"Kita tidak mau (korban PHK tak dapat pesangon) atau
kalaupun ada yang dirumahkan upahnya tidak dibayar penuh atau THR nya tidak
dibayar penuh, kita menolak sikap itu," ucapnya.
Berdasarkan data KSPI, paling banyak buruh yang di-PHK
berasal dari sektor pariwisata. Jumlahnya bisa mencapai 90% dari total korban
PHK yang ada.
"Buruh yang ter-PHK di sektor pariwisata dan UMKM,
kuliner, restoran, UMKM, cindera mata, travel agent, maskapai penerbangan ini
yang paling banyak ter-PHK jauh sebelum Corona, wisatawan tidak datang otomatis
PHK besar-besaran, ini 80-90% di kelompok ini buruh yang ter-PHK,"
ungkapnya.
Sedangkan, buruh yang di-PHK di sektor manufaktur hanya
sebagian kecilnya saja.
"Di sektor manufaktur ini belum banyak yang di-PHK tapi
yang dirumahkan sudah ada terutama buruh tekstil, garmen, sepatu, makanan dan
minuman, ya sudah banyak tapi yang di-PHK belum banyak," sambungnya.
Said menambahkan bahwa kebijakan yang sudah dikeluarkan
pemerintah terkait korban PHK ini sebenarnya sudah cukup membantu akan tetapi
khusus program Kartu Pra Kerja harus segera dibenahi.
"Apa yang dilakukan pemerintah sudah benar memberikan
subsidi-subsidi yang Rp 450 triliun termasuk di dalamnya kartu pra kerja,
walaupun kartu pra kerja perlu kita benahi sistem yang berlangsung sekarang
ini," tutupnya.
Sumber: Detik.com