Jakarta - Presiden Jokowi
telah memutuskan larangan mudik
untuk masyarakat secara luas. Keputusan ini diambil demi menekan potensi
penyebaran virus Corona.
Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN),
pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi
membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube
Setpres, Selasa (21/4/2020).
Yang perlu diingat, larangan mudik ini akan diberlakukan
besok, tepatnya Jumat, 24 April 2020. Pemerintah pun memberikan sanksi bagi
yang nekat mudik, dan akan efektif di tanggal 7 Mei 2020.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung
sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah
disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.
Soal sanksi buat yang masih nekat mudik sendiri, akan
dibahas oleh Kementerian Perhubungan. Mereka saat ini sedang membahas Peraturan
Menteri sebagai dasar pelarangan mudik.
Sementara itu, untuk sementara Kemenhub akan meminta kendaraan
yang nekat dipakai mudik untuk putar balik. Ini adalah sanksi paling ringan.
"Yang didiskusikan itu adalah sanksi. Memang kita ada
dua skenario besar, kalau sanksi yang sekarang tanggal 24 April sampai tanggal
7 Mei putar balik (kendaraan non-logistik)," kata Direktur Lalulintas
Ditjen Perhubungan Darat Sigit Irfanssyah melalui siaran langsung kepada
wartawan, Rabu (22/4/2020).
Sigit menuturkan sanksi tegas bisa saja diterapkan nantinya
apabila dalam 2 minggu sejak diberlakukannya sanksi pertama tadi masih banyak
yang melanggar. Namun, sanksi tegas ini belum ada kejelasan seperti apa dan
masih dibahas.
Sumber: Detik.Com