Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
(BPTJ) Polana B. Pramesti menegaskan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan
umum perkotaan (Angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di
dalam Jabodetabek. Alasannya karena Jabodetabek secara keseluruhan telah
teraglomerasi berstatus PSBB.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa
Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25
Tahun 2020 ini hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke
Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul
Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," ujar Polana dalam rilis resmi
yang diterima detikcom, Sabtu (25/4/2020).
Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam
wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun
2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun
angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun
Bekasi begitu pula sebaliknya," sambungnya.
Namun, demikian Polana mengingatkan, sesuai Permenhub Nomor
18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah
penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 % dari jumlah
kapasitas sebenarnya dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat
duduk.
"Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula
waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing,
yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 -
19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24
jam," imbuh Polana.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan
protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga
22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90%
"Kepatuhan di atas 90 % meliputi baik kendaraan pribadi
maupun angkutan umum," jelas Polana.
Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi
teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.
Sumber: Detik.com