Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty diberhentikan tidak hormat oleh Presiden Joko
Widodo (Jokowi) terkait pernyataan tentang 'wanita berenang di kolam renang
bersama pria bisa hamil'. Keputusan Pemberhentian itu tertuang dalam surat
Keputusan Presiden (Kepres) nomor 43 tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Sitti mengaku menerima keputusan
yang ditetapkan dan berterimakasih kepada Jokowi karena telah diberi kesempatan
untuk melindungi anak-anak Indonesia. Dia juga membacakan surat dan
menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemberhentiannya.
"Pertama saya menerima dan menghormati putusan bapak
Presiden dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam
upaya melakukan perlindungan anak di Indonesia," kata Sitti membacakan
suratnya melalui siaran langsung kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Siti menuturkan setelah diberhentikan, dirinya sudah
mengembalikan barang-barang milik negara. Dia juga meminta ke Jokowi untuk
melakukan perbaikan di internal KPAI karena masih banyak celah kekosongan dalam
bidang hukum di salah satu lembaga negara independen itu.
Berikut pernyataan lengkap Sitti dalam surat yang dibacanya.
Dalam kesempatan ini saya ingin menjawab pertanyaan
teman-teman media tentang tanggapan atas keputusan Presiden no 43 tahun 2020
tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) tahun 2017- 2020 yang kami terima pada hari minggu tanggal 26 April
2020. Saya perlu sampaikan sebagai berikut.
Pertama saya menerima dan menghormati putusan bapak Presiden
dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam upaya
melakukan perlindungan anak di Indonesia.
Kedua sebagai tindak lanjut hal tersebut di atas, maka pada
hari Senin tanggal 27 April 2020 saya telah mengembalikan infentaris negara
yang menjadi amanat atau tanggung jawab saya kepada negara kembali berdasarkan
dokumen yang ada sesuai dengan kepatutannya. Jadi sudah tidak ada barang apapun
di tempat saya.
Ketiga sebagai bagian untuk menuntaskan kecintaan saya
kepada lembaga KPAI, maka kepada Bapak Presiden melalui kementerian terkait,
dengan kiranya mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI sebagai lembaga
negara independent. Untuk segera melakukan perbaikan internal supaya ke depan
para komisioner yang ada serta pegiat HAM di mana pun tidak mengalami kejadian
seperti saya.
Demikian beberapa hal yang perlu saya sampaikan. Apa yang
terjadi pada saya ini saya ambil hikmahnya. Mungkin itu juga bagian saya diberi
nama Hikmawatty biar bisa mengambil Hikmah terlebih lagi di hari baik di bulan
baik, karenanya saya juga mohon maaf lahir batin.
Sejujurnya saya banyak sekali mendapatkan WA dan SMS ke saya
dan salah satunya yang saya ambil dari Buya Syafii Marif yang mengatakan demi
Allah ini sangat luas, tentu Insyaallah kejadian ini menjadi bagian dari ibadah
penguat saya dan tidak akan mengurungkan cinta saya kepada bangsa Indonesia
pada perlindungan 83 juta anak Indonesia meskipun saya harus menggunakan cara
yang lain. Karena saya akan tetap dan selalu menjadi merah putih dan tidak akan
berpaling jadi merah hitam, demikian statment saya.
Sumber: Detik.com