Jakarta - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri melakukan
pemeriksaan terhadap 14 WNI
yang bekerja sebagai ABK di Kapal Long Xing 629. Mereka diperiksa sebagai saksi
dalam dugaan menjadi korban eksploitasi.
"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan
pemeriksaan saksi 14 crew ABK kapal Long Xing 629 yang larung 3 jenazah WNI dan
dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap crew kapal," kata Kadiv Humas
Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).
Argo menuturkan, pemeriksaan berlangsung hari ini di RTPC
Bambu Apus, Jakarta Timur. Pada saat pemeriksaan, petugas dilengkapi dengan
alat pelindung diri (APD) yang lengkap sesuai dengan protokol COVID-19.
"Pelaksanaan pemeriksaan di RTPC Bambu Apus dengan
perlengkapan APD (Alat Pelindung Diri) dan memperhatikan Protokol
COVID-19," tuturnya.
Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China, Long
Xing 629, disorot karena membuang jenazah tiga ABK WNI. Kapal tersebut diduga
melakukan eksploitasi terhadap para pekerjanya. Ada 15 ABK WNI lain yang
berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun salah satu dari mereka
meninggal.
Sebanyak 14 WNI ABK Long Xing 626 pun telah dipulangkan ke
Tanah Air pada Jumat (8/5) dari Korea Selatan. Menlu Retno LP Marsudi hari ini
juga telah melakukan pertemuan dengan para ABK yang selamat untuk meminta
informasi.
"Beberapa informasi awal yang kita peroleh antara lain
pertama, terdapat permasalahan gaji sebagian dari mereka belum menerima gaji
sama sekali, sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka
yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tanda tangani," kata Retno
dalam konferensi pers virtual, Minggu (10/5/2020).
Selain masalah gaji, para ABK tersebut juga mengaku terpaksa
bekerja dengan jam kerja yang tak manusiawi. Retno mengatakan, rata-rata mereka
bekerja selama 18 jam setiap harinya.
"Mengenai jam kerja yang tidak manusiawi, rata-rata,
kata mereka, mengalami kerja lebih dari 18 jam perhari," ujarnya.
Sumber: Detik.com