Jakarta - Kementerian Perhubungan membuka kembali layanan
penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang
repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib
menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut satu per satu
maskapai nasional mengumumkan jadwal operasi mereka. Hari ini, Sabtu
(9/5/2020), salah satu maskapai nasional yang sudah mulai beroperasi adalah
Garuda Indonesia.
Lalu, bagaimana kondisi bandara saat kebijakan ini mulai
diberlakukan?
Berdasarkan pantauan detikcom, bandara tampak masih begitu
lengang sehingga tak terlihat adanya antrean check in di sana. Hanya ada
beberapa calon penumpang berhantian melakukan check-in.
Akan tetapi, proses
pengecekan kelengkapan persyaratan hingga kondisi kesehatan calon penumpang
sudah dijalankan begitu ketatnya.
Tampak sejumlah calon penumpang bersiap melakukan lapor diri
sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu
(9/5/2020).
Setelah calon penumpang memasuki terminal, mereka diwajibkan
menyerahkan dokumen lapor diri kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
yang sudah berjaga di dekat konter check-in.
Bila ada calon penumpang yang belum pernah melakukan
pengecekan diri sebelumnya di rumah sakit, petugas bandara juga menyediakan
layanan rapid test COVID-19.
Calon penumpang yang menunggu giliran untuk lapor diri dan
melakukan rapid test pun duduk berjarak sesuai protokol kesehatan COVID-19 yang
berlaku.
"Bila hasil rapid test tidak reaktif maka calon
penumpang diizinkan terbang ke tempat tujuan. Sebaliknya, bila hasilnya reaktif
calon penumpang dilarang terbang dan diminta mengukuti prosedur
selanjutnya," ujar seorang petugas KKP yang enggan disebut namanya saat
ditemui detikcom di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu
(9/5/2020).
Berikut prosedur lengkap bagi calon penumpang yang akan
melakukan penerbangan di bandara Soekarno-Hatta :
Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2
titik yaitu di Terminal 2 - Gate 4 dan Terminal 3 - Gate 3. Di setiap titik
terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan
berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas
diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas
lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat
wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir
penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir
epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja
pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang
begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.
Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari
personel KKP.
Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon
penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian
menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan
memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass,
dan identitad diri.
Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge.
Sumber: Detik.com