Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menetapkan beberapa
prosedur baru untuk calon penumpang yang hendak bepergian selama wabah virus
Corona.
Langkah ini dilakukan menindaklanjuti pembukaan operasional
untuk penumpang bersyarat yang diinstruksikan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan
Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II
(Persero) Muhamad Wasid mengatakan prosedur baru ini dijalankan di seluruh
bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di
lapangan.
"Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan
tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang
pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Prosedur
baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh
stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI &
Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya," ujar Wasid dalam
keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional
Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang
penerbangan rute domestik selama masa larangan mudik Idul Fitri 1441 H.
Berikut Prosedur baru yang sudah dijalankan di
Soekarno-Hatta :
Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2
titik yaitu di Terminal 2 - Gate 4 dan Terminal 3 - Gate 3. Di setiap titik
terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan
berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas
diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas
lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat
wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir
penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir
epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja
pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang
begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.
Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari
personel KKP.
Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon
penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian
menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan
memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass,
dan identitas diri.
Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge.
"Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain
yang dikelola Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat
terpenuhi," sambung Wasid.
Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi
ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020
dan Permenhub No. 25/2020.
Adapun sesuai dengan SE No. 4/2020, yang masuk dalam
kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan
mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau
swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan;
pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi
ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang
membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota
keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja
Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta
pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal,
sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Detik.com