Jakarta - Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk kembali melayani operasional penerbangan pada Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.01
atau lewat tengah malam nanti. Operasional penerbangan ini sebagai tindak
lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H
yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.
Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada
ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada
masa pandemi COVID-19. Seperti, penumpang yang akan melaksanakan tugas
kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang
ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta
mobilisasi pekerja migran Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra
mengungkapkan, pemesanan tiket bisa diakses mulai sore ini.
"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses
mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda
Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).
"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik
ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan
otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan
selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19
melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya
sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," papar Irfan.
Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan
screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang
dioperasikan. Prosedur itu antara lain pemberlakuan ketentuan penyertaan surat
keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari rumah sakit.
Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus
dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari
kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis
alasan melakukan perjalanan.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen
yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Sumber: Detik.com