Ramallah - Otoritas Palestina mulai melonggarkan
sejumlah pembatasan anti-virus
Corona (COVID-19) di wilayah Tepi Barat. Pertokoan diperbolehkan buka
kembali dan pengadilan setempat mulai beroperasi lagi.
Seperti dilansir Xinhua News Agency, Selasa (19/5/2020),
langkah pembatasan telah diberlakukan di Tepi Barat mulai 5 Maret lalu,
untuk mengendalikan penyebaran virus Corona.
Pelonggaran ini diumumkan saat Menteri Kesehatan Palestina,
Mai al-Kaila, melaporkan tujuh kasus baru virus Corona pada Senin (18/5) malam.
Dalam pernyataannya, Al-Kaila menyebut total kasus virus Corona di wilayah
Palestina kini mencapai 567 kasus, dengan 108 pasien masih menjalani perawatan
medis.
Dalam pernyataan terpisah, hakim agung Palestina, Mahmoud
al-Habbash, mengumumkan bahwa seluruh pengadilan di Tepi Barat akan beroperasi
penuh setelah sempat ditutup sejak 5 Maret.
"Keputusan untuk membuka kembali seluruh pengadilan di
Tepi Barat diambil sesuai dengan keputusan kabinet Palestina untuk membuka
kembali semua kementerian dan lembaga pemerintah di distrik-distrik yang tidak
terdampak (virus Corona)," sebut Al-Habbash.
Otoritas Palestina telah mulai melonggarkan sebagian langkah
anti-virus Corona, seperti membuka kembali pertokoan dan melonggarkan
pembatasan transportasi antarkota.
Namun demikian, otoritas Palestina masih memberlakukan
larangan untuk pergerakan dan perjalanan antar kota saat hari raya Idul Fitri,
akhir pekan mendatang.
Sumber: Detik.com