Jakarta - Belakangan masyarakat ramai-ramai mengeluh terkait
kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan. Bahkan ada yang mengaku
kenaikan tagihan listriknya sampai tiga kali lipat dari rata-rata biasanya.
Seperti yang dialami seorang pelanggan PLN bernama Dyah
Rosmalawati yang kemarin sempat berbagi pengalamannya kepada detikcom. Menurut
Dyah lonjakan tagihan listrik tersebut sangat tidak masuk akal.
"Naik nya tidak masuk logika saya, bisa 3 kali lipat
begitu, dari bulan dari bulan April Rp 200 ribuan tapi Mei jadinya Rp 750
ribuan," ujar Dyah kepada detikcom, Senin (4/5/2020).
Merespons keluhan tersebut, pihak PLN UP3 Ciputat pun
langsung mendatangi rumah Dyah dan menjelaskan penyebab lonjakan tagihan
listrik yang dialami Dyah.
"Dari keluhan tersebut tim detikcom langsung
menghubungi tim PLN, humas PLN kemudian PLN Ciputat langsung merespons keluhan
saya," ungkap Dyah ditemui pihak PLN Ciputat, Selasa (5/5/2020).
Menurut penjelasan pihak PLN Ciputat kepada Dyah, kenaikan
tagihan listrik yang dialaminya terjadi karena memang tidak ada pegawai PLN yang
datang langsung melakukan pengecekan rekening listrik miliknya. Sebagai
gantinya, penghitungan dilakukan berdasarkan pemakaian rata-rata pemakaian
listrik selama 3 bulan terakhir.
"Untuk tagihan di bulan Mei sudah dijelaskan bahwa itu
dihitung dari tagihan di bulan April yang ter-pending dikarenakan PSBB. Petugas
PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di bulan April itu
berdasarkan dari rata-rata bulan Januari, Februari dan Maret. Nah, di bulan Mei
ini tagihan saya sudah termasuk hitungan dari di bulan April," tutur Dyah.
Selain menerima penjelasan terkait penyebab kenaikan tagihan
listrik, pihak PLN Ciputat juga menjelaskan terkait cara pengecekan tagihan
listrik mandiri yang bisa dilakukan lewat telepon genggam masing-masing.
"Terus saya juga tadi sudah dijelaskan oleh tim PLN
Ciputat mengenai PLN mobile yang sekarang bisa diakses di handphone untuk
tagihan dan lain-lainnya," tambahnya.
Lalu, bagaimana sih cara menghitung rata-rata pemakaian
listrik 3 bulan terakhir tersebut?
Mengutip lama resmi Instagram PLN @pln_id penghitungan
rata-rata pemakaian listrik 3 bulan terakhir bisa dilakukan dengan sangat
mudah.
Misal, rata-rata pemakaian kWH rekening Januari 2020 adalah
sebesar 230 kWh, Februari 2020 adalah 220 kWh, dan Maret 2020 adalah 205 kWH.
Maka, tagihan rekening bulan April 2020 adalah sebesar 218 kWh. Dihitung dari
penjumlahan pemakaian listrik selama 3 bulan sebelumnya dibagi 3 ((230 + 220 +
205):3).
Lalu, berapa besaran tagihan yang harus dibayar pelanggan?
Untuk rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikalikan
tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467,28 sehingga total pemakaian listrik
dikenakan biaya sebesar Rp 320.356. Selanjutnya ditambah dengan PPJ 10% dan
biaya meterai Rp 3.000, sehingga totalnya Rp 355.392.
Perhitungan tarif dasar listrik berbeda-beda berdasarkan
besaran penggunaan listrik setiap rumah tangga. Golongan subsidi 900 VA
dikenakan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352/kWh, golongan 1.300 VA ke atas
dikenakan Rp 1.467/kWH. Demikian juga, dengan besaran Pajak Penerangan Jalan
(PPJ) berbeda tergantung kebijakan daerah.
Sumber: Detik.com