RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menangkap dua
pelaku narkoba. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, Kamis
(18/6/2020) malam.
AR, pertama ditangkap, warga Desa Bukit Payung, kecamatan
Bangkinang ini disergap di salah satu bengkel di wilayah SP 1 Desa Petapahan
Jaya. Sempat membuang bungkusan Narkoba yang diduga sabu ke tanah, namun aksi
AR diketahui polisi.
Dari tangan AR, petugas menyita sejumlah barang bukti (bb)
berupa 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hand
Phone (HP) merk Nokia warna hitam dan beberapa bb lainnya.
Interogasi polisi, AR mengakui bb tersebut miliknya, yang
didapat dari seorang rekannya PR yang merupakan warga Desa Petapahan Jaya,
kecamatan Tapung.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung meluncur ke
rumah PR. Alhasil, PR berhasil ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan
sejumlah plastik bening bekas pembungkus sabu.
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi klikmx.com
membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ditangkap Kamis sore sekitar pukul 18.30 WIB,"
kata Sumarno.
Penangkapan kata Sumarno bermula dari adanya laporan
masyarakat yang resah dengan aktivitas Narkoba yang dilakukan tersangka.
Benar saja, dari hasil penyelidikan didapati ciri dan
keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
"Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, bahkan
pelaku AR sempat berusaha menghilangkan bb dengan cara membuang ke tanah saat
akan ditangkap di salah satu bengkel motor di SP 1 Petapahan Jaya,"
ucapnya.
"Sementara PR ditangkap di rumahnya di wilayah
Petapahan Jaya," sambungnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke
Mapolsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut.***