AS-India Geram, RI Dituding 'Curangi' Ekspor di Tengah Corona


Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Indonesia baru saja mendapatkan 16 tuduhan anti dumping dan safeguard atas ekspor kepada mitra dagang. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat negara-negara tersebut antara lain Amerika Serikat (AS), India, Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa (UE), Filipina, Australia, dan Mesir.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina membeberkan, produk-produk ekspor yang dituduh dalam kasus dumping dan safeguard antara lain alumunium, kayu, dan sebagainya.

"Dalam masa pandemi COVID-19 tercatat ada 16 inisiasi tuduhan baru anti dumping dan safeguard yang dilakukan negara mitra terhadap produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekpsor. Produk yang dituduh bervariasi mulai dari mono sodium glutamat, baja, alumunium, kayu, benang tekstil, bahan kimia, matras kasur, dan produk otomotif," kata Srie dalam webinar Kemendag, Senin (8/6/2020).

Dengan adanya tuduhan tersebut, Indonesia berpotensi kehilangan devisa hingga US$ 1,9 miliar atau setara dengan Rp 26,5 triliun.

"Tuduhan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan sebesar US$ 1,9 miliar atau setara dengan Rp 26,5 triliun," terang Srie.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan, jumlah tuduhan ekspor yang diterima dalam kurun waktu 5 bulan di tahun 2020 ini memecah rekor dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2002 mencapai 12 tuduhan. Sekarang dalam masa pandemi baru 5 bulan saja Indonesia sudah menghadapi 16 kasus tuduhan yang terdiri dari 10 tuduhan anti dumping, dan 6 tuduhan safeguard dari negara mitra. Jadi sudah melebihi rekor tahunan. Biasanya setahun paling-paling kita menghadapi 14 tuduhan rata-rata. Sekarang baru 5 bulan sudah 16 kasus," ungkap Pradnyawati.

Menurutnya, negara-negara tersebut memang 'rajin' memberikan tuduhan kepada Indonesia.
"Negara-negara yang aktif melakukan investigasi, memberikan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan countervailing duties (CVD) ya itu-itu saja," pungkasnya.


Sumber: Detik.com