Perbuatan keji ayah tiri tersebut membuat trauma mendalam
bagi korban. Polisi berhasil mengungkap perbuatan melanggar hukum itu pada
Jum'at 26 Juni 2020.
Kepala Polisi Sektor Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK,
mengatakan perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut berada di kamar mandi rumah
korban.
"Kejadian pada hari Selasa 23 Juni 2020, sekira pukul
22.00 WIB. Korban datang ke rumah S (37) yang merupakan sepupu korban dalam
keadaan menangis. Melihat hal tersebut S terkejut dan langsung menanyakan hal
apa yang terjadi kepadanya, lalu dia bercerita kepada sepupunya tersebut,"
kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin melalui Humas, Brigadir Ilham Amin, kepada
Riau Pos, Sabtu (27/6/2020), mengutip Riaupos.co.
Dari pengakuannya, Bunga digagahi oleh ayah tirinya sebanyak
satu kali di di kamar mandi, dia juga sempat diancam apabila memberitahukan hal
tersebut kepada orang lain.
"Atas kejadian tersebut S merasa tidak senang dan
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau untuk proses pengusutan lebih
lanjut," ujar Ilham.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pelaku SP (41) yang merupakan
ayah tirinya tersebut berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres
Bengkalis di sebuah rumah di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan
Mandau, Jum'at (26/6) pukul 12.00 WIB. Kini tersangka telah dibawa ke Polsek
Mandau, guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, Polisi juga mengamankan 1 helai baju
kaos lengan pendek warna abu-abu milik korban, 2 helai pakaian dalam dan 1
helai celana tidur panjang milik korban.