Samarinda - Seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur
harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ketahuan mencuri kosmetik
ditempat kerjanya. Nilai barang curian ini mencapai ratusan juta rupiah.
Ipda Suyatno Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota
mengatakan pelaku ditangkap di kamar kosnya dengan barang bukti dua dus
kosmetika berbagai merek yang sudah diambil oleh pelaku sejak 6 bulan lalu.
"Pelaku sudah melakukan kegiatannya mencuri kosmetik
yang dijualnya sejak pelaku bekerja perusahaan distributor alat kosmetik ini
kemudian dijual kembali melalui media sosial," kata Suyatno Selasa (30/6/2020) sore, dikutip dari Detik.com.
Pelaku adalah NB (32) warga Jalan Grilya Samarinda. Tidak
sendiri, dia bekerja sama dengan satu rekannya yang juga berprofesi sebagai SPG.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua dus kosmetik
berbagai merk, seperti krim muka, sabun dan lulur yang merupakan barang bukti
kejahatan pelaku.
Terungkapnya kasus ini lanjut Suyatno berawal dari
pengecekan yang dilakukan perusahaan melalui CCTV di dalam gudang perusahaan.
"Dari CCTV terlihat kedua pelaku sedang melakukan
pencurian dengan cara memasukkan barang-barang milik toko UD Sehati ke dalam
plastik yang berada di lantai, agar perbuatan kedua pelaku tidak diketahui oleh
korban, kedua pelaku mendorong dengan menggunakan kaki plastik yang isinya kosmetik
tersebut ke ujung pintu masuk toko," kata Suyatno.
Setelah pulang kerja kedua pelaku membawa pulang barang yang
dicurinya, dan kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun.
"Akibat perbuatan pelaku dan rekannya, korban yang juga
pemilik toko mengalami kerugian mencapai 164 juta rupiah," sebut Suyatno.
Sementara itu pelaku NB ibu 3 anak ini mengatakan bahwa aksi
pencurian yang dilakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Awalnya saya hanya suka membeli satu sampai dua
kosmetik untuk dijual kembali, namun lama-lama saya dititipi oleh karyawan sini
untuk dijualkan biar karyawannya bisa memenuhi target penjualan," kata
pelaku.
"Setelah saya bekerja di situ saya semakin leluasa
untuk membawa produk di situ untuk dijual kembali, namun karena produknya kurang
diminati membuat hasil curiannya menumpuk di kamar kosnya. Tidak banyak yang
saya dapatkan dari menjual kosmetik ini paling hanya sekitar Rp 4 juta karena
masih banyak produk kosmetik yang belum terjual," sebut dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan bui.