RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU - Bupati Bengkalis nonaktif, Amril
Mukminin menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar dari dua orang
pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Uang puluhan miliaran tersebut
diterima langsung oleh istri Amril, Kasmarni baik secara tunai maupun melalui
transfer dalam kurun waktu enam tahun.
Hal ini sebagaimana terungkap dalam persidangan secara
online melalui video confrence, Kamis (26/6/2020) petang. Sidang beragendakan
pembacaan surat dakwaan dipimpin majelis hakim diketuai, Lilin Herlina SH MH di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sedangkan, terdakwa Amril berada Gedung Merah Putih Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama jaksa penuntut umum (JPU), Tonny Frengky
Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.
Dalam surat dakwan subsider kedua yang dibacakan JPU, Tonny
Frengky menyatakan, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten
Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi
berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari
pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar
Rp10.907.412.755.
"Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun
ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank
CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di
kediamannya pada Juli 2013-2019," ungkap Tonny, dikutip Riaupos.co.
Uang yang diterima itu, berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan atas kewajiban atau tugasnya terdakwa sebagai anggota DPRD maupun
Bupati Bengkalis. Selian itu, berlawanan terhadap kewajiban Amril sebagai
penyelenggara Negera sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, dengan cara-cara di antaranya.
Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik
perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk
mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut
dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
"Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan
kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total
buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013
dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama
Kasmarni," paparnya.
Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik
menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu. Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril
Mukminim juga menerima gratifikasi dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT
Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis
terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.
"Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi
berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per
kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut
diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai
kepada Kasmarni (istri Terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang
telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755,"
sebut Tonny.
Dikatakan Tonny, penerimaan uang yang merupakan gratifikasi
tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK idalam tenggang waktu
30 hari kerja. Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan
merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku
anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Tonny.