RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU
- Dua pria pengangguran ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan. Kedua pelaku
pencurian 21 tiang besi TV kabel ini diringkus di rumahnya, Rabu
(23/6/2020).
Masing-masing IE alias Med (42) dan seorang rekannya CD
alias Can (45), yang juga eks honorer Bapenda kota Pekanbaru.
Aksi pencurian tiang TV kabel tersebut sudah berlangsung
sejak bulan Januari lalu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat
dikonfirmasi melalui Kapolsek Tampan, Kompol H Ambarita membenarkan kejadian
itu.
"Dua pelaku kita amankan, Rabu (24/6/2020) kemarin di
rumahnya. Mereka pengangguran," kata Ambarita, Jumat (26/6/2020), Klikmx.com.
Salah satu dari pelaku, yakni Can merupakan mantan honorer
di salah satu instansi pemerintah. "Dia (Can, red) mantan honorer, dia
sopir mobil crane Bapenda," jelasnya.
Penangkapan lanjut Kapolsek berawal dari laporan Kepala
Cabang PT Panam Mitra Media, Roy Darta ke Polsek Tampan pada, Selasa (2/6/2020)
lalu.
Saat itu, korban melaporkan kedua pelaku setelah sebelumnya
sepakat berdamai untuk mengganti kerugian akibat tiang TV kabel yang telah
diambil.
Kesepakatan terjadi sejak 27 Januari 2020 lalu, saat kedua
pelaku tertangkap tangan oleh warga melakukan pencurian tiang TV kabel di Jalan
Fajar, kelurahan Labuh baru, kecamatan Payung Sekaki.
"Saat kejadian, sempat diinterogasi warga, keduanya
mengakui perbuatannya. Namun, antara korban dan pelaku membuat kesepakatan,
bahwa pelaku akan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Tapi sampai sekarang
tidak juga, hingga dia dilaporkan," terang Ambarita.
Interogasi polisi, keduanya mengaku telah melakukan
pencurian 21 tiang besi milik PT Panam Mitra Media. Selain kedua pelaku, turut
diamankan barang bukti dua tiang besi dengan panjang masing-masing tujuh
meter.
Tak hanya itu, saat dilakukan tes urin terhadap keduanya
ternyata positif menggunakan narkoba.
"Keduanya positif menggunakan
narkoba, urin keduanya mengandung methamphetamin," ucapnya.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan
penjara di atas 5 tahun," tutupnya.***