Foto: Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Brigjen Darmawan Sutawijaya (dok. BNPB) |
Jakarta - Kepolisian mengidentifikasi 130 ribu lebih berita
hoax yang disebarkan terkait virus
Corona (COVID-19). Sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan.
"Seluruh berita hoax tentang COVID-19 mencapai 137.829
kasus dan sebanyak 130.680 kasus sedang diselidiki. Sudah ada 17 orang
tersangka yang ditahan dan 87 orang sedang dalam proses,"
kata Wakil I
Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 Brigjen Darmawan Sutawijaya dalam keterangan BNPB, Senin (15/6/2020).
Hal itu disampaikan dalam dialog di Media Center Gugus Tugas
Nasional, Jakarta. Para pelaku yang diproses terdiri dari 66 orang laki-laki
dan 38 perempuan. Jumlah kasus ini dihimpun selama tiga bulan semasa pandemi Corona.
Dia mengatakan langkah-langkah penegakan hukum dilakukan
lewat koordinasi antara pusat dan daerah. Selain itu, polisi juga melakukan
penyelidikan kasus tindak pidana umum lebih dari 75.000 kasus dan 150.000 kasus
tindak pidana ekonomi.
"Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000
kasus," ujarnya, dikuti detik.com
Sementara itu, pemerintah juga menindak warga yang tetap
nekat meski dilarang mudik. Dia mengatakan masih ada yang membandel untuk mudik
menggunakan mobil pribadi dengan memasuki rute jalur tikus.
Selama pelaksanaan pembatasan sosial, Gugus Tugas telah
membuat pos checkpoint. Untuk di wilayah DKI Jakarta, ada 524 titik pengecekan.
Sedangkan pos di luar DKI Jakarta, sebanyak 2.374 pos di wilayah Jawa Barat,
Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selama operasi di lapangan, pihaknya menemui para pemudik
dengan berbagai alasan. Ia mengatakan bahwa penindakan dilakukan, seperti
angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sedangkan perintah putar balik
kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga
bulan ini.