Jakarta - Imam Nahrawi tahun penjara oleh hakim. Imam malah
meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.
"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar,
kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan
untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak
menerima Rp 11,5 miliar," kata Imam menanggapi putusan hakim lewat
sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar
Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020), dikutip Detik.com.
Atas putusan hakim, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir
untuk mengajukan banding atau menerima. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir
atas putusan itu.
"Kami maafkan JPU, pimpinan KPK, penyidik, penyelidik,
kami tidak akan pernah lupakan apa yang terjadi. Terima kasih Yang Mulia, kami
nyatakan pikir-pikir, agar Rp 11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar
sama-sama," ujarnya
Sebelumnya, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman penjara selama 7
tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima
suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan
pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun.
Permohonan justice collaborator yang diajukan politisi PKB itu juga ditolak
hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana
penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," kata hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan
jaksa. Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta
pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut
membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jaksa
juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani
pidana pokok.