Pekanbaru - Guna memberikan keringan kepada pelaku usaha,
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru saat ini memberikan relaksasi
kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin mengatakan
setidaknya ada empat poin relaksasi atau disebut juga dengan pembebasan pajak
daerah dengan penghapusan sangsi administratif pajak dalam masa penanganan
Covid-19 di Kota Pekanbaru.
“Pertama, ada
penghapusan pajak. Apa pajak daerah yang di hapus itu? diantaranya ada dua
pajak, pajak hotel dan pajak restoran yang membantu penanganan Covid-19 ini,”
terangnya, -Sabtu (13/6/2020).
Lebih lanjut Ami mencontohkan, misalnya hotel yang dipakai
untuk tempat karantina masyarakat terkena Covid-19, atau hotel yang dijadikan
karantina untuk tim medis, maka pajaknya akan dibebaskan.
“Kalau pajak retoran atau rumah makan yang dihapuskan
pajaknya, misalnya dia menyuplai makanan dalam rangka penangnan Covid-19 untuk
tim Satgas atau petugas yang menangangi Covid-19 di lapangan. Tapi yang tidak
menagnani secara langsung tetap membayar pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, relaksasi yang kedua, yaitu Bapenda menghapus
seluruh denda pajak. Hal tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kota
Pekanbaru.
“Hal ini berlaku ukum, dibayarkan paling lambat sebelum
tanggal 14 juli 2020,” terangnya.
Ami menambahkan, yang ketiga yaitu Penundaan Pajak. Hal ini
juga berlaku umum. Resotran yang terdampak pada masa PSBB diawal Covid
kemarin dalam bulan 3, 4, dan 5 yang sudah berusaha tapi usaha kecil. misalnya
dengan besaran pajak Rp1 juta perbulan.
“Mungkin bulan ini dia tidak bisa bayarnya saat ini. Namun
bayarnya tiga bulan lagi paling lama, itu bisa dengan catatan dia tetap bayar
dan harus melapor. Jika tidak maka kita akan periksa,” jelas Ami.
Dan yang terakhir, keempat, ada angsuran Pajak untuk pelaku
usaha. misalnya pajak tempat usaha tersebut totalnya Rp10 juta, dengan adanya
relaksasi tersebut pelaku usaha bisa mengangsur dalam pembayarannya.
“Ini biasanya untuk pajak yang besar, dia gak sanggup
membayar sekaligus. Maka bisa diangsur. Tapi tidak boleh melewati tahun 2020
ini. Nah inilah relaksasi pajak daerah kepada pemilik usaha di Pekanbaru yang
kita berikan,” pungkasnya.
Mengutip: Riau24.com