Tegal - Seorang karyawati salah satu bank di Kota Tegal, Jawa Tengah
berinisial Febrinita Budi Winarti (39), tersangka kasus penggelapan dana
nasabah Rp 6 miliar, menjalani pemeriksaan di Polresta Tegal. Tersangka
mengaku tidak beraksi seorang diri.
"Tidak saya sendiri, ada yang bantu 12 orang
broker," kata Febri sambil meninggalkan wartawan usai diperiksa di
Mapolresta Tegal, Selasa (30/6/2020), dikutip dari Detik.com.
Saat didesak wartawan, dia menjelaskan secara singkat soal
peran para broker. Hanya saja tersangka tidak mau buka mulut saat ditanya
pembagian uang hasil kejahatannya itu.
"Ya sama broker 12 orang itu. Mereka perantara yang
cari nasabah terus dipertemukan (dengan tersangka)," ujarnya sambil
berjalan memasuki ruang penyidik dengan pengawalan polisi.
Terpisah, Wakapolresta Tegal Kompol Joko Wicaksono
mengatakan modus tersangka dengan cara bujuk rayu kepada nasabah. Korban dirayu
untuk menyimpan uang melalui deposito dengan iming-iming bunga tinggi yakni 10
persen per bulan dan hadiah.
"Iming-iming bunganya tinggi dan dapat hadiah. Bunganya
10 persen dari nilai simpanan pokok. Padahal bank pada umumnya bunga 10 persen
setahun. Ini yang membuat korban akhirnya mau menyerahkan uangnya," ungkap
Joko.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati salah satu bank di
Kota Tegal, Jawa Tengah berinisial FBW (39) ditangkap polisi atas laporan
penggelapan dana nasabah. Para pelapor mengaku merugi total sekitar Rp 6
miliar.
"Kerugiannya bervariasi, namun totalnya sekitar Rp 6
miliar," kata KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD di kantornya,
Selasa (9/6/2020).
Bambang menyebut tersangka bekerja sebagai tenaga marketing
di salah satu bank perkreditan di Kota Tegal. Untuk membujuk para korbannya,
tersangka menawarkan bunga tinggi hampir 10 persen dari nilai simpanan, bonus
dan hadiah dalam jumlah besar.
Bambang mengatakan salah satu korbannya, Virgin Christina
Stefani Sanjaya alias Liem Khe Oh, mengaku mengalami kerugian Rp 1,6 miliar.
Dari uang Virgin itu, ternyata tidak semua disetorkan ke bank.
"Yang disetorkan hanya Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar
sisanya disalahgunakan pelaku. Untuk membuat korban percaya, pelaku membuat
beberapa lembar bilyet deposit palsu dan diserahkan kepada korban," terang
Bambang.
Aksi tersangka baru terungkap saat deposito korban memasuki
masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang
yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada tersangka.