RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU--Jajaran Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan Balai
Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi
Kepulauan Riau menemukan banyak lampu penerangan jalan umum (LPJU) Solar Cell
yang telah dibangun di sepanjang jalan nasional di Provinsi Riau ternyata tidak
berfungsi sesuai harapan.
Dari kegiatan monitoring yang dilaksanakan BPTD IV
Riau-Kepri selama tahun 2020 di lapangan, banyak komponen penting dari
lampu-lampu tersebut yang telah hilang, seperti baterai, solar cell (panel
surya) dan bola lampu, sehingga jalan nasional di titik pemasangan LPJU solar
cell tersebut masih terpantau kurang optimal penerangannya.
Berdasarkan hasil laporan yang diterima Kepala BPTD IV
Riau-Kepri, kondisi faktual di lapangan masih ditemukan sejumlah lampu jalan
yang tak bisa difungsikan, karena raibnya komponen penting tersebut.
“Hal ini tentu sangat mengecewakan, namun masyarakat
pengguna jalan jauh lebih kecewa lagi dengan keadaan ini, banyak sekali titik
lampu yang tidak menyala karena ada perangkatnya yang hilang,” kata Ardono, ATD
MT Kepala BPTD IV Riau – Kepri, mengutip Klikmx.com
Prasarana jalan seperti rambu-rambu dan lampu penerangan
jalan dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna jalan, pada umumnya
dilaksanakan pada masa tahun anggaran 2018-2019, sesuai dengan kemampuan
keuangan.
“Kami dari BPTD IV mengajak seluruh masyarakat Riau untuk
bersama-sama menjaga dan mengawasi keberadaan lampu jalan itu, karena sangat
dibutuhkan pengendara pada malam hari. Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau
tidak kita bersama,” kata Ardono.
Dikatakan Ardono, tindak pencurian dan pengrusakan terhadap
prasarana jalan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya dalam Pasal 28
Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 25 ayat 1."
“Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan
negara, karena lampu jalan tersebut dibangun dengan menggunakan uang Negara,
atau uang rakyat. Sehingga sanksi pidana dengan tegas mengaturnya,” katanya.
"Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan,alat pemberi isyarat lalu
lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," kata Ardono
menambahkan.***