Foto: Barang Bukti yang Disita Polisi Terkait Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Luwu Utara |
Luwu Utara - Polisi
menangkap AB (30), pelaku pembunuhan
sadis dua bocah perempuan berusia 5 tahun, I dan S, di Dusun Sumillin, Masamba,
Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pelaku ternyata merupakan paman dari
salah seorang korban.
"Korban I dengan pelaku memiliki hubungan darah yakni
om dan kemenakan karena orang tua yakni bapak korban dan pelaku adalah saudara
kandung adik dan kakak," Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul
Rijal, Minggu (14/6/2020).
Syamsul mengatakan pelaku sempat dirawat di rumah sakit jiwa
(RSJ) Dadi Makassar pada sekitar 2013. Setelah keluar dari RSJ, pelaku disebut
sempat melanjutkan pendidikan dan bekerja.
"Info dari pak kades kesehariannya selama ini baik-baik
saja," ujar Syamsul.
Jika secara kejiwaan sehat, pelaku AB akan tetap menjalani
proses hukum seperti biasa. Dia terancam dijerat pasal 354 KUHP dan UU
Perlindungan Anak.
"Jika demikian adanya, maka kami tetap akan lakukan
proses penyidikan dengan Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
(perubahan terakhir) ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Syamsul.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi
sekitar pukul 09.00 Wita, Minggu (14/6) pagi tadi. Kedua bocah awalnya sedang
bermain di depan rumahnya.
Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menyerang kedua bocah
tersebut dengan parang. Kepala salah seorang korban bahkan terputus dipenggal
pelaku.
Selain dua orang bocah, ada satu orang korban lain, yaitu
Ramlan (37). Dia saat ini dirawat di RS Hikmah Masamba.