RIAUUPDATE.COM, KAMPAR--Satuan
Reserse Kriminal Polres Kampar meringkus tiga orang komplotan penadah sepeda
motor curian jaringan Pekanbaru, Kampar dan Inhil. 10 unit sepeda motor diduga
hasil curian diamankan.
Ketiga tersangka adalah EN ( 38) warga Desa Pinatan
kecamatan Kampa, EN merupakan tersangka utama yang berperan menerima gadai dan
menjual kembali sepeda motor curian serta menerima pesanan dari calon pembeli.
Kemudian RI (40) warga desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa dan
HE (30), keduanya ditangkap karena berada di TKP bersama tersangka utama yaitu
EN, dari mereka juga ditemukan sepeda motor tanpa surat-surat yang juga diduga
dari hasil kejahatan.
Bersama para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti
10 unit sepeda motor berbagai merek, yaitu :
- Sepeda motor Jupiter MX Warna Merah No Rangka MH 32560027K304040 No Mesin 256-304103
- Sepeda motor Jupiter Z Warna Hitam No Rangka MH 331B003PJ900411 No Mesin 31B-900461
- Sepeda motor Honda Beat Hitam No Rangka MH1JF513CK710326 No Mesin JF51E-3714458
- Sepeda motor Yamaha Vega Warna Biru No Rangka MH 3509204CJ592264 No Mesin 509-1592358
- Sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Putih No Rangka MH1JF9117CK677323 No Mesin JF91E1672624
- Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No Rangka MH1JF513XCK437595 No Mesin JF51E-3404815
- Sepeda motor Honda Beat Warna Biru No Rangka MH111HK238473 No Mesin JN11E-1233966
- Sepeda motor Honda Beat Warna Oren No Rangka MH1JFD222DK448138 No Mesin JFD2E2471152
- Sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam No Rangka MH33C1005BK671762 No Mesin 3C1-673005
- Honda Beat Warna Merah No Rangka MH1JM2110JK998999 Mo Mesin JM21E-1976086
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari
masyarakat, bahwa di rumah tersangka EN banyak menyimpan sepeda motor yang
diduga dari hasil kejahatan, selain itu EN diketahui sering menerima gadai dan
menjual kembali sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Kapolres Kampar
AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK bersama Tim
Opsnal Satreskrim Polres Kampar untuk mengungkap jaringan tersebut.
Selanjutnya pada hari Kamis siang (11/6/2020), Tim yang
dipimpin AKP Fajri didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Ismadi mendatangi
rumah EN dan ditemukan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang berasal dari
wilayah Pekanbaru, Kampar dan Inhil, selain itu juga ditemukan sebuah buku
rekapan penjualan sepeda motor.
Petugas kemudian mengamankan tersangka EN, RI dan HE yang
berada di TKP serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, ketiga
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat
Reskrim AKP Fajri SH, SIK didampingi KBO Satreskrim Ipda Ismadi, saat ekspos
ungkap kasus ini pada Selasa (16/6/2020) siang menyampaikan, bahwa ada 3
tersangka yang diamankan serta 10 sepeda motor sebagai barang bukti.
Lebih lanjut disampaikan Fajri bahwa dari 10 sepeda motor
yang ditemukan petugas ini, 4 unit berasal dari Kampar, 4 unit dari wilayah
Pekanbaru dan 2 lainnya dari Wilayah Inhil, "Kita akan telusuri para
pemilik asli sepeda motor ini untuk nantinya dikembalikan kepada mereka",
ungkap Fajri, dikutip Klikmx.com.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai
nomor rangka dan nomor mesin yang telah diekspos ini, dapat datang ke Polres
Kampar dengan membawa surat-surat yang dimiliki untuk dicocokkan, apabila
sesuai maka sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Kampar ini juga menghimbau masyarakat
untuk antisipasi tindak pidana curanmor, dengan selalu memperhatikan keamanan
sepeda motornya dan bila perlu pakai kunci tambahan supaya aman, selain itu
hindari membeli sepeda motor tanpa dokumen yang sah dan lengkap, imbaunya.***