RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU — Pasca
pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju new
normal aktifitas masyarakat kembali meningkat. Termasuk salah satunya
melangsungkan pernikahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru
Edwar S Umar mengatakan, di masa menuju new normal saat ini, terjadi
peningkatan pendaftaran nikah melalui online sekitar 50 persen.
“Saya tidak tahu pasti berapa persen terjadi peningkatannya.
Mungkin sekitar 50 persenlah,” ujar Edwar, Kamis (18/6/2020), saat dikutip Klikmx.com.
Dijelaskannya, setelah mereka melakukan pendaftaran melalui
online, calon pengantin nantinya akan menunggu jadwal hari atau tanggal berapa
mendatangi kantor urusan agama (KUA) dengan membawa berkas atau persyaratan
yang telah ditetapkan.
Dijelaskannya pula, kini pemerintah sudah memberikan
pelayanan akad nikah di luar KUA. Akad nikah bisa dilakukan di rumah, masjid
ataupun gedung pertemuan. “Kalau akad nikahnya di kantor KUA tidak ada dipungut
biaya alias nol rupiah. Kalau akad nikahnya di luar KUA, maka harus setor uang
ke negara sebesar Rp600 ribu,” terangnya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat (Bimas) Islam sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Nomor
P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat
Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam.
Ada beberapa hal ketentuan akad nikah di masa new normal
yang diatur dalam surat edaran tersebut. Di antaranya adalah layanan pencatatan
nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti
ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
Selain itu, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online
antara lain melalui website. Diingatkan, terkait proses pendaftaran nikah,
pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik
dengan petugas KUA kecamatan.
Dalm surat edaran itu juga disebutkan, bahwa pelaksanaan
akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA dengan peserta prosesi
akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10
orang.
Sedangkan jika prosesi akad nikah dilaksanakan di masjid
atau gedung pertemuan, maka bisa diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari
kapasitas ruangan. Tidak boleh lebih dari 30 orang.
Disebutkan pula, KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang
berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad
nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA
kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau
aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah
dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Jika protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, penghulu
wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang
diketahui oleh aparat keamanan.***