Foto: Pelabuhan Sungai Duku |
Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru
mengizinkan calon penumpang transportasi sungai menggunakan kartu Health Alert
Card (HAC) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Keringanan ini diberikan
karena biaya uji swab (pengambilan sampel lendir pada saluran pernafasan).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan
(Dishub) Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru Atria Idrussalam di kantornya, Jumat
(12/6/2020) kemarin, menjelaskan, setiap calon penumpang transportasi sungai
wajib menjalani uji swab.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Transportasi
Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
"Biaya uji swab itu memberatkan warga. Makanya dalam
rapat bersama Dishub Riau, mereka mengembalikan kebijakan ke masing-masing
pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, biaya rapid test harganya Rp350.000 hingga
Rp1.000.000. Solusinya, calon penumpang mengurus surat di Kantor Kesehatan
Pelabuhan yang ada di Pelabuhan Sungai Duku.
"Surat yang dikeluarkan yaitu Health Alert Card (HAC)
atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Dengan surat ini, penumpang bisa berpergian,"
jelas Etria.
Mengutip: Riau24.com