RIAUUPDATE, DUMAI- Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai berhasil
mengungkap sindikat penyelundupan manusia yang dikendalikan dari rumah tahanan
(Rutan) Kelas II B Dumai, Kamis (18/6/2020) secara terpisah.
Tujuh orang sindikat penyelundupan manusia yang diotaki oleh
warga binaan Rutan Dumai dengan inisial TSS merupakan hasil pengembangan
penangkapan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang masuk Dumai
secara ilegal.
Sedikitnya selama pandemi Covid-19 ini, jaringan sindikat
ini sudah 3 kali melakukan penyeludupan PMI asal Malaysia menuju Kota Dumai
untuk dibalikkan ke kampung halaman mereka masing-masing.
"Ada tujuh tersangka kita amankan yakni J, Y, PR, Ze,
K, S dan TSS kita amakan secara terpisah dikediamannya masing-masing hasil
perkembangan penyelidikan kita dari keterangan saksi-saksi," ujar Kapolres
Dumai AKBP Yudhi Ananta Yudistira, Jum'at (19/6/2020) dalam perss realasenya,
dikutip Klik.mx.com
Diterangkan Kapolres, ketujuh tersangka memiliki peran yang
berbeda di mana tersangka Y, Pr dan Ze berperan sebagai penyedia kendaraan
dan sopir yang menjemput para PMI di Dumai untuk membawa para PMI ke tempat
tujuan mereka.
Dari hasil pengembangkan ketiga tersangka polisi kembali
mengamakan empat tersangka lainnya secara terpisah yakni tersangka S yang
berperan untuk merekrut PMI yang akan pukang dari Malaysia ke Indonesia via
Dumai.
Selain merekrut para PMI, tersangka S yang diamankan di Kota
Medan, juga berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk
menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka K alias U.
Dari tersangka K dan S polisi akhirnya berhasil mengamakan
tersangka TSS otak pelaku penyeludupan manusia ini. Dimana tersangka SS
diamankan di Rutan kelas II Dumai.
Selain mengamankan pelaku ketujuh tersangka, polisi juga
mengamakan barang bukti berupa speed boat, 4 unit mobil, pasport dan rekening
tabungan.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan menyebutkan
kalau penyeludupan ini diotaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida
dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara dari perkara
sebelumnya dengan masa hukuman 5 tahun 1 bulan kurungan penjara," terang
Kapolres.
Polres Dumai juga sudah berkoordinasi dengan pihak
Rutan Dumai terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka
untuk mengendalikan penyelundupan manusia ini.
Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 junto
pasal 10 tentang tindak pidana penyeludupan orang dengan ancaman hukuman 3
tahun penjara dan pasal 120 undang undang Imigrasi nomor 06 tahun 2011 dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Kapolres.***