Pernikahan wanita dengan wanita di Soppeng, Sulsel. (Foto: Istimewa) |
Soppeng - Polisi segera melakukan gelar perkara kasus
pernikahan wanita dengan wanita di Soppeng, Sulawesi Selatan. Polisi akan
menentukan status kasus ini apakah naik ke tahap penyidikan atau tetap
penyelidikan.
"Mungkin hari ini kita gelar ya, untuk kita tentukan
naik ke penyidikan atau masih penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres
Soppeng AKP Amri kepada detikcom, Kamis (18/6/2020), dikutip Detik.com.
Amri mengatakan penyidik telah memeriksa 14 saksi selama
proses penyelidikan. Jumlah saksi itu dinilai telah mencukupi untuk keperluan
keterangan di proses penyelidikan sehingga gelar perkara sudah bisa dilakukan.
"Saksi semua 14 orang, sementara sudah cukup itu untuk
lanjut ke tahap gelar perkara," sebut Amri.
Amri mengatakan para saksi yang telah diperiksa ialah orang
tua dari kedua mempelai, yakni 4 orang, 2 orang saksi dari Disdukcapil, 2 saksi
yakni imam dan saksi nikah, 1 orang kepala desa, serta 2 orang mempelai.
"Terakhir kita periksa itu 3 orang saudara kandung dari
mempelai pria yang ternyata wanita itu," terang Amri.
Sebelumnya diberitakan, pernikahan sesama wanita yang
terjadi di Soppeng, pada Kamis (11/6), itu kini berbuntut panjang. Polisi turun
tangan menyelidiki apakah telah terjadi tindak pidana di peristiwa tersebut.