Foto: dok. MPR |
Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong
para eksportir dalam negeri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk
segera menanggapi tuduhan dumping dari sembilan negara mitra dagang Indonesia.
Para eksportir yang lazimnya memiliki detail data terkait
harga dari setiap produk ekspor yang dituduhkan dumping bisa mementahkan
tuduhan itu.
"Untuk menjaga hubungan baik dan kerja sama perdagangan
dengan sembilan negara mitra dagang, eksportir Indonesia tak harus
konfrontatif," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
"Langkah atau pendekatan yang perlu segera dilakukan
adalah membangun dialog dengan otoritas atau komisi anti-dumping dari
masing-masing sembilan negara itu. Dialog sangat perlu untuk mendapatkan
kejelasan masalah, atau mempertanyakan dan meminta bukti-bukti yang melandasi
tuduhan dumping itu," imbuhnya.
Sembilan negara yang menuduh Indonesia melakukan dumping dan
safeguard (menerapkan kebijakan pengamanan) adalah Amerika Serikat, India,
Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa, Filipina, Australia dan Mesir. Sembilan
negara dimaksud menginisiasi 16 tuduhan atas produk ekspor Indonesia, meliputi
mono sodium glutamat, baja, aluminium, kayu, benang tekstil, bahan kimia,
matras kasur dan produk otomotif.
Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan ketika dinamika
perekonomian global nyaris stagnan akibat pandemi COVID-19 seperti saat ini,
merawat kerja sama perekonomian atau perdagangan dengan semua negara mitra jauh
lebih penting dan strategis. Aspek positif dari tuduhan dumping itu menjadi
bukti bahwa masih ada permintaan atas sejumlah komoditi ekspor Indonesia oleh
sejumlah negara.
"Sisi positif itulah yang harus dirawat. Terutama
karena ekspor dan investasi Indonesia diperkirakan tumbuh negatif selama
pandemi global COVID-19. Saya berharap para eksportir dan Kementerian
Perdagangan segera berkomunikasi dengan komisi anti-dumping dari masing-masing
sembilan negara itu. Cari data atau bukti tentang seberapa jauh produk ekspor
Indonesia telah merusak atau menyebabkan kerugian bagi industri di
negara-negara itu,"" kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, sembilan
negara tersebut sebenarnya bisa menempuh cara lain untuk menangkal masuknya
produk ekspor yang diduga dumping harga. Antara lain memberlakukan atau
menerapkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD), sehingga harga produk impor yang
diduga dumping menjadi jauh lebih mahal dari produk lokal. Penerapan BMAD sudah
menjadi kesepakatan anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Namun, saya menduga kemungkinan volume produksi
industri sejenis di dalam negara bersangkutan tidak mampu memenuhi permintaan
pasar atau konsumen. Sehingga para importir di negara-negara itu berupaya
memenuhi kebutuhan dengan mendatangkan produk-produk dari Indonesia karena
harganya yang kompetitif," pungkas Bamsoet.
Sumber: Detik.com