RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU - Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MGP alias Gusti berhasil diamankan Polsek Tampan, Pekanbaru. Gusti sudah berhasil mencuri di 7 TKP yang berbeda-beda. Pelaku ini cuma butuh 5 detik saja agar bisa membawa kabur motor hasil curiannya.
MGP juga merupakan asimilasi Covid-19 yang baru saja keluar
pada 4 Juni 2020 yang lalu dengan kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor.
Setelah dites urine, MGP juga positif mengonsumsi narkoba.
Pelaku diamankan Polsek Tampan pada Ahad (21/6/2020) sekitar
pukul 14.00 WIB yang diduga melakukan pencurian sepeda motor KLX di parkiran
kost Wisma Taskurun yang berada di Jalan Taskurun, Tangkerang Tengah, Kecamatan
Marpoyan Damai.
Korban Nur Rohman melaporkan kepada Polsek Tampan bahwa
sepeda motor Kawasaki KLX nya telah hilang, saat korban sedang pergi sarapan.
Ketika pulang dari sarapan sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di kost
tidak ditemukan lagi.
Pada hari Ahad sekitar pukul 14.00 WIB korban hendak
menjemput temannya untuk menemani korban melapor ke polisi . Sehubungan dengan
peristiwa kehilangan sepeda motornya, tiba-tiba melintas dua orang pelaku
sedang mengendarai sepeda motornya yang sebelumnya sudah hilang.
Kemudian korban memberitahukan teman-temannya dan
selanjutnya mengejar kedua orang pelaku, saat pelaku masuk ke sebuah gang,
sepeda motor yang dikendarai mogok dan selanjutnya ditangkap oleh teman-teman
korban.
Namun kedua pelaku melawan dan melarikan diri sehingga
teman-teman korban menyoraki kedua pelaku “maling” sehingga warga turut
membantu melakukan penangkapan.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanit
Reskrim Polsek Tampan Ipda Budi mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian
sepeda motor dengan menggunakan kunci leter Y.
"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian
sepeda motor lain setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan tanggal 4 Juni
2020 melalui proses asimilasi. Pelaku mengaku hanya membutuhkan 5 detik saja
untuk membawa sepeda motor hasil curiannya," tukasnya, mengutip
Cakaplah.com.
Adapun TKP lain yang diakui oleh tersangka MGD yang
dilakukannya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena perkara yang
sama melalui proses asimilasi.
"Pelaku mengaku langsung menjual sepeda motor hasil
curiannya dengan harga yang berbeda-beda, seperti Rp 1 Juta, Rp 2 Juta bahkan
ada yang sampai Rp 8 Juta," pungkasnya.