Jakarta - Sejumlah tokoh berkunjung ke rumah penyidik KPK Novel Baswedan. Mereka
memberikan dukungan kepada Novel Baswedan terkait ringannya tuntutan terhadap
kedua penyerang Novel.
"Ini Kawanan Pencari Keadilan, singkatannya KPK. Jadi
'New KPK', bukan new normal. Nah ini kita tahu ada Pak Rocky Gerung, Pak Adi
Massardi, Pak Donki, Dokter Billy, Pak Iwan Sumule, singkat tadi kita
mendengarkan. Semua sehati, bahwa keadilan harus kita cari sehingga sepakat
tadi, membentuk 'New KPK', Kawanan Pencari Keadilan," kata Said Didu usai
pertemuan di kediaman Novel, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara,
Minggu (14/6/2020).
Para tokoh yang menyambangi Novel Baswedan adalah Said
Didu, Refly Harun, Bambang Widjojanto hingga Rocky Gerung. Pertemuan itu
berlangsung tertutup.
Refly menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua penyerang Novel
itu melecehkan dan menghina hukum. Padahal, menurutnya, dalam peristiwa
penyiraman air keras Novel itu telah memenuhi empat unsur yakni niat, alat,
akibat dan kenakan petugas.
"Kok cuman dituntut 1 tahun padahal rasanya niat ada,
alat yang digunakan itu berbahaya, kemudian akibat yang ditimbulkan luar biasa
kebutaan dan kemudian dilakukan petugas. Ini pasti ada kaitan dengan jabatan
Mas Novel sebagai penyidik KPK. Nah 4 unsur itu sudah terpenuhi kenapa tuntutan
hanya 1 tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," ujar Refly.
Untuk itu, Refly berharap bila kedua terdakwa itu merupakan
pelaku yang sebenarnya maka harus dihukum seberatnya. Sebab, ia mengatakan
penyiraman air keras itu memiliki dampak sangat luar biasa terhadap Novel Baswedan.
"Niat sudah ada, karena bangun subuh-subuh ke sini,
alatnya air keras itu yang diyakini, kemudian itu ama bahayanya demgan senjata
tajam, akibatnya kalau tidak segera dioperasi tadi Mas Novel bilang biasa
meninggal karena sulit bernapas, yang keempat petugas. Kalau memang pelakunya
itu ya harus dihukum seberat-beratnya, harusnya percobaan pembunuhan tapi kalau
bukan dia dan tidak ada keyakinan dari hakim dan jaksa, orang yang bersangkutan
itu jangan dijadikan ini untuk case closed.
"Ini kasus masih misterius seperti
kasus Munir dan Marsinah," ungkapnya.
Sementara itu, Novel menyampaikan banyak
terima kasih atas dukungan yang diberikan para tokoh-tokoh tersebut. Ia
berharap ke depan penegakan hukum di Indonesia semakin baik.
"Tadi saya menerima tokoh-tokoh dan dalam hal untuk
memberikan dukungan keprihatinan atas masalah proses penegakan hukum yang sudah
saya komentari bahwa di sana banyak kejanggalan dan jauh dari rasa keadilan.
Saya berharap semoga kita semua ke depan punya harapan untuk bisa mendapatkan
wajah hukum yang baik dan semoga masyarakat ke depan bisa mendapatkan keadilan
dengan sebaik-baiknya," tutur Novel.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat
Kadir dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny
terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air
keras.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah
melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Detik.com