Jakarta - Perihal tenaga kerja asing (TKA) China yang
bekerja di Indonesia tak lepas jadi perbincangan. Pemerintah China pun blak-blakan
soal tenaga kerjanya yang bekerja di beberapa proyek kerja sama, salah satunya
soal upah pekerja China.
Minister Counselor Kedutaan Besar China di Indonesia Wang
Liping menjelaskan gaji para pekerja China di Indonesia memang cukup besar.
Upah pekerja China umumnya US$ 30 ribu atau sekitar Rp 450 juta per tahun (kurs
Rp 15 ribu).
Upah sebesar itu masih ditambah biaya penerbangan dan
akomodasi yang dibebankan kepada perusahaan. Sedangkan pekerja lokal di
Indonesia, menurut Wang, digaji lebih murah. Jumlahnya hanya sekitar 10 persen
dari total gaji pekerja China.
"Seorang pekerja terampil Tiongkok pada umumnya dibayar
US$ 30 ribu per tahun ditambah biaya penerbangan internasional dan akomodasi
yang wajib ditanggung oleh perusahaan," ungkap Wang dalam keterangannya,
Selasa (2/6/2020).
"Sementara itu, seorang pekerja lokal Indonesia dibayar
10 persen dari total biaya pekerja Tiongkok," tambahnya.
Wang mengatakan, karena mahalnya tenaga kerja China,
sebetulnya perusahaan pada proyek kerja sama akan mencari pekerja lokal karena
gajinya lebih murah.
"Oleh karena itu, demi mengendalikan biaya, investor
Tiongkok tak mempunyai alasan untuk tidak mempekerjakan pekerja lokal,"
kata Wang.
Hanya, masalah yang terjadi adalah daerah sekitar proyek
biasanya tak mampu menyediakan cukup tenaga kerja yang terampil. Maka dari itu,
beberapa pekerja China didatangkan.
"Bagi beberapa proyek yang diinvestasikan oleh pelaku
usaha Tiongkok, memang Indonesia tak mampu menyediakan cukup tenaga teknis dan
pekerja terampil, makanya perusahaan Tiongkok harus menggunakan pekerja
Tiongkok meskipun biayanya tinggi," papar Wang.
Sumber: Detik.com