ROHUL - Kepolisian Resort Rokan Hulu berhasil meringkus 2
pengedar uang palsu (upal) di Wilayah Hukum Polsek Rambah Samo. Modus yang
dilakukan kedua pelaku membelanjakan uang palsu ke warung untuk mendapatkan
kembalian uang asli.
Kedua pelaku masing-masing berinisial HB alias Geleng (25)
warga KM 11 Maredan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan JF alias
Jufri (21) warga Desa Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Keduanya dicokok Polisi saat menjalankan aksinya di sebuah warung kecil di Desa
Langkitin, Kecamatan Rambah Samo, Senin (13/7/2020), dikutip dari Cakaplah.com.
"Dari pemeriksaan, kedua tersangka bukan berdomisili di
Rohul namun mereka sengaja datang ke Rohul untuk melakukan aksinya," Kata
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, Saat Konferensi Pers dan Makopolres Rohul,
Kamis (16/7/2020).
Dijelaskan Kapolres Penyidik masih melakukan pengembangan
apakah kedua tersangka terlibat dalam sindikat uang palsu yang lebih besar.
"Saya belum dapat menyampaikan informasi detail terkait
kasus ini karena masih dalam tahap pengembangan, salah satunya memastikan
apakah kedua tersangka ini bagian dari sindikat yang lebih besar" Kata
Kapolres.
Diterangkan Kapolres, terungkapnya kasus peredaran uang
palsu ini berawal laporan seorang pemilik warung yang curiga uang yang
dibelanjakan tersangka merupakan uang palsu.
Dari keterangan pemilik warung, kedua Tersangka datang ke
warungnya dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, tersangka HB turun dari
motor membeli 1 bungkus rokok di warung tersebut dengan menggunakan uang palsu
pecahan Rp 100 ribu.
Tanpa menaruh curiga, pemilik warung kemudian mengembalikan
uang palsu dari tersangka dengan uang asli sebesar Rp 75 ribu dengan nominal 1
lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 20 ribu dan 1 lembar
pecahan Rp 5 ribu.
"Setelah kedua tersangka pergi, barulah pemilik Warung
itu curiga karena saat diraba uang yang dibayarkan tersangka terasa licin,
benang pengaman terlihat gelap dan ukuran uang lebih kecil dari
semestinya," jelas Kapolres.
Karena merasa ada yang ganjil, pemilik warung kemudian
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo yang kebetulan berdekatan
dengan warungnya.
Mendapat laporan dari korban, Polsek Rambah Samo bergerak
cepat dengan mengejar pelaku dan berhasil menemukan kedua pelaku sedang
menjalankan aksinya di warung lain di Desa Langkitin, Kecamatan Rambah Samo.
Tak perlu pikir panjang Polisi langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek
Rambah Samo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua tersangka
mengakui sengaja berbelanja menggunakan rupiah palsu nominal Rp 100.000 di
wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Polisi juga menyita barang bukti uang palsu
sebanyak 52 lembar nominal Rp 100.000 dan 3 bungkus rokok," Ungkap
Kapolres.
Polisi juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor yang
digunakan pelaku untuk melakukan aksinya serta uang asli sebesar Rp 75 ribu
hasil pengembalian uang palsu yang dibelanjakan tersangka.
Kapolres berharap, kasus ini tidak kembali terulang, apalagi
di tengah situasi Covid-19 saat ini dimana banyak warga yang mengalami
Kesulitan ekonomi.
"Atas perbuatannya, kedua Tersangka diancam dengan
Pasal 26 Angka (3) dengan ketentuan Pidana Pasal 36 Angka (3) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan Ancaman Pidana
Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp.
50.000.000.000," pungkas Kapolres.