Jakarta - Iuran Bpjs Kesehatan kembali dinaikkan lagi. Dalam Perpres
Nomor 64 Tahun 2020, iuran dinaikkan kembali per hari ini.
Kenaikan iuran ini tercatat menjadi yang kedua kali selama
setahun. Kenaikan sebelumnya pada awal tahun dibatalkan Mahkamah Agung.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program
Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan
iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional
dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan
Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020
sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (1/7/2020), dikutip dari
Detik.com
Berikut ini beberapa fakta-fakta menarik soal naiknya
kembali iuran BPJS Kesehatan.
1. Kelas I dan II Naik Hari Ini, Kelas III Tahun Depan
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang naik
hanya untuk kelas I dan II. Iurannya, resmi naik per hari ini dan naik hampir
100%.
Sementara itu, untuk golongan kelas III iurannya masih akan
sama tanpa perubahan tahun ini. Tahun depan, iuran kelas III baru akan naik.
2. Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan
Dalam beleid ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I peserta
mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik
85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
Sementara itu, khusus untuk peserta kelas III iuran yang
dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Sedangkan
di tahun berikutnya peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per
bulan.
3. Nggak Kuat Bayar Bisa Turun Kelas
Bagi yang terbebani atas kenaikan iuran ini, diizinkan untuk
turun kelas. Misalnya, dari kelas I ke kelas II atau III, ataupun dari kelas II
ke kelas III.
Dari catatan detikcom, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal
Anas Ma'ruf mengatakan turun kelas memang boleh dilakukan, peserta bisa
memproses turun kelas. Yang terpenting adalah peserta tersebut sudah terdaftar
sebagai peserta minimal satu tahun.
"Perubahan kelas bisa dilakukan setelah minimal
terdaftar satu tahun," kata Anas Kamis (15/4/2020).