PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan penetapan majelis hakim
Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam hal pemindahan terdakwa Amril Mukminin,
bupati Bengkalis non aktif.
Pemindahan tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu
(8/7/2020). Di mana, terdakwa Amril nantinya diberangkatkan dari Jakarta menuju
Kota Pekanbaru dengan menggunakan pesawat terbang.
"Iya, hari Rabu terdakwa dibawa ke Pekanbaru.
Pemindahan berdasarkan penetapan majelis hakim," ucap Plt Juru Bicara
(Jubir) KPK, Ali Fikri SH MH Selasa (7/7/2020), dikutip dari Klikmx.com
Terdakwa Amril, dilanjutkannya, nantinya akan mendekam di
dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Kota Pekanbaru, yang berada di Sialang
Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
"Mengenai jam keberangkatan dan kedatangan terdakwa
bersama tim (JPU), nanti saya infokan," lanjutnya.
Ditambahkannya, sebelum dilakukan proses pemindahan, oleh
KPK, terdakwa Amril dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Terdakwa Amril nantinya dilakukan tes PCR sebagai
kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke
Rutan," tambahnya.
Dalami Uang Ketuk Palu
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta persidangan
bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 menerima uang
ketuk palu untuk pengesahan APBD 2013. Yang mana, uang ketuk palu tersebut
sebanyak Rp2 miliar.
Terkait hal ini, Ali mengatakan, tim JPU KPK nantinya akan
mendalami hal tersebut.
"Tentu akan mendalami dan mengkonfirmasi kembali
melalui keterangan saksi-saksi yang akan kembali dihadirkan oleh JPU di
persidangan berikutnya," kata Ali.
Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam
perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada
juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama
(CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6
miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu
diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun
transfer.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a,
Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1)
KUHP.***