Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan
larangan penggunaan kantong
plastik sekali pakai (kantong kresek). Berlaku mulai hari ini, kantong
kresek 'haram' beredar di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar
tradisional.
Bukan tanpa alasan aturan ini diberlakukan. Tujuannya untuk
mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik dan prosesnya yang
dinilai sulit terurai.
"Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan
kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik
dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin
lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian
tempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih
Minggu (28/6/2020), dikutip dari Detik.com.
Tiga sarana perdagangan di atas tidak boleh lagi menyediakan
kantong plastik sekali pakai. Jika ada penjual yang nekat, Pemprov DKI tidak
segan-segan akan menerapkan sanksi bertahap.
"Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke
arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi
itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan,
pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi," ucap Andono.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019
tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat
Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi
administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):
1. Teguran tertulis
2. Uang paksa
3. Pembekuan izin; dan/atau
4. Pencabutan izin.
Lalu, dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis
diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan,
maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka
diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.
Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan
surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka
dikenakan uang paksa. Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling
sedikit Rp 5-25 juta.
Sedangkan jika pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan,
dan pasar rakyat telah melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi
penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Pergub,
dapat memperoleh insentif fiskal daerah.
Dalam pasal 20 ayat (2) dijelaskan akan diberikan
pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang
dilakukan. Untuk memperoleh insentif fiskal tersebut harus mengajukan surat
permohonan kepada Gubernur.