DUMAI - Kota Dumai
masuk dalam kategori zona merah penyelundupan narkoba. Untuk itu, pemberantasan
narkoba di Kota Dumai perlu adanya sinergitas antar semua pihak di Kota Dumai.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota (Wawako) Dumai, Eko
Suharjo saat menghadiri Video Conference Sosialisasi Inpres Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024. Kegiatan
bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai ini berlangsung di
Gedung Sri Bunga Tanjung Pendopo Dumai, Rabu (8/7).
Hadir pula Kepala BNNK Dumai, AKBP Thamrin Parulian
dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Dumai. Wakil Walikota
Dumai, Eko Suharjo mengatakan, pemerintah Kota (Pemko), Dumai sangat mendukung
kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah Kota Dumai.
"Kota Dumai juga termasuk zona merah peredaran narkoba
karena Dumai sering menjadi pintu masuk peredaran gelap narkoba jaringan
internasional. Untuk itulah kami mengajak semua pihak terkait bekerja sama
memberantas peredaran narkoba," tuturnya, dikutip Riaupos.co.
Kepala BNN Kota Dumai, AKBP Thamrin Parulian pun mengatakan
hal senada. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa
mencegah peredaran narkoba di Riau
khususnya Kota Dumai," terangnya.
Dikatakannya, ia sengaja mengundang para ASN dalam
sosialisasi ini, karena ASN harus bersih dan bekerja tanpa narkoba. "ASN
cukup rentan dalam penyalahgunaan narkoba, bahkan sudah ada beberapa kasus yang
melibatkan ASN," tutupnya.