Foto: Gubernur Riau Syamsuar |
Pekanbaru - Dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Bumi
Lancang Kuning, Syamsuar tekankan kepada masyarakat agar mematuhi protokol
kesehatan. Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Riau akan disanksi.
Sebelum pemberian sanksi diberlakukan, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Riau akan membuat produk hukumnya terlebih dahulu. Pembuatan produk
hukum tersebut menununggu Presiden mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres)
sebagai acuan.
"Kita diminta Pak Presiden harus mampu mengendalikan
penularan Covid-19, dan dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres
tentang penegakan disiplin," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, saat dikutip Riaulink.com.
Disiplin protokol kesehatan dimaksud seperti memakai masker.
Menurut Gubri, Jawa Barat dan DKI Jakarta sudah membuat produk hukum berupa
berupa peraruran gubernur (Pergub).
"Kalau tidak pakai masker di DKI Jakarta itu kena denda
Rp250 ribu, dan Jawa Barat Rp150 ribu. Dalam Inpres itu nanti tidak hanya
masker, tapi juga pelanggaran lainnya. Dan Inpres itu nanti menjadi acuan pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota dalam membuat produk hukum agar masyarakat disiplin
mematuhi protokol kesehatan Covid-19," terangnya.
"Karena arahan pak Presiden seperti itu, nanti kita
buat sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Saya sudah minta
bupati/walikota untuk mempersiapkan sanksi yang patut sesuai wilayah
masing-masing. Sanksinya akan disesuai dengan kemampuan masyarakat kita, tidak
meski seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat," ungkapnya.