Jakarta - Gelaran kampanye atau rapat umum yang menghadirkan
massa tidak lebih dari 50 orang. Jika ada yang melanggar, Bawaslu akan
melakukan tindakan tegas. Hal ini ditegaskan langsung oleh Tito Karnavian Menteri
Dalam Negeri (Mendagri).
“Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda
sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja, rapat umum tidak boleh lebih dari 50
orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu
langsung satu kali, dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan,
diskualifikasi,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (20/7), saat dikutip dari
Riaupos.co.
Mantan Kapolri ini meminta, aparat keamanan seperti
TNI-Polri dapat lebih memahami situasi serta kondisi saat terjadinya kampanye.
“Kecuali itu kalau di susupkan, TNI dan Polri harus paham.
Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan
politiknya tangkap ini yang mengganggu itu,” ujar Tito.
Tito memberikan arahan bagi masyarakat untuk memilih calon
kepala daerah yang sunggu-sungguh dan memiliki kemampuan untuk menangani Covid-19.
Serta mampu berstrategi untuk membangkitkan daerahnya dari dampak sosial dan
ekonomi yang merosot akibat Covid-19.
“Apalagi kalau sudah tidak memiliki kemampuan yang cukup dan
tidak mempunyai konsep strategi penanganan, setelah itu tidak mau lagi
menangani, itu berantakan. Pasti konfliknya akan melebar kemana-mana, bingung,
rakyat jadi korban,” imbuhnya.
Tito meminta, agar ada penegasan dalam aturan KPU. Sehingga
pendukung calon kepala daerah wajib mengikuti protokol kesehatan seperti
penggunaan masker, face shield, baju pelindung dan lain-lain.
“Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker, saya
sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi
juga misalnya 50 ribu, dibagikan ini, dua alat utama,” pungkasnya.