PELALAWAN - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pelalawan menetapkan dua orang tersangka terhadap dua kasus dugaan korupsi yang
berbeda.
Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi
Pidsus Andre Antonius, SH, MH, Jumat (9/7/2020) mengatakan
dua tersangka terhadap dua kasus ini adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi
kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"Setelah kita menerima perhitungan kerugian keuangan
negara dari auditor dan menetapkan tersangka berinisial MY yang pada saat itu
menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan," terangnya, dikutip
Cakaplah.com.
Kegiatan belanja BBM di PUPR Pelalawan ini kata dia, ada
indikasi penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang
tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. "Ada
penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 2
miliar," paparnya.
Untuk tersangka MY ini, katanya, diduga melanggar Pasal 2
Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Sementara itu, untuk kasus kedua, cakap Kasi Pidsus Andre,
adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan
Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun
Anggaran 2018.
"Untuk kasus ini kita menetapkan Kadesnya langsung
inisial HU (sebagai tersangka)," tegasnya singkat.
Diterangkannya, dalam penggunaan APBDes Sungai Upih Tahun
Anggaran 2018 tersebut, diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan
tidak terlaksana, yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang
lebih sebesar Rp 900 juta.