PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau digugat
ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau karena menolak memberikan informasi
kegiatan.
Sidang gugatan yang dihadiri Asmawati selaku pemohon dari
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Riau, itu
digelar Selasa (14/7/2020) yang dipimpin majelis hakim Komisioner Joni S
Mundung dengan anggota Zufra Irwan dan Alnofrizal.
Sementara dari Pemprov Riau selaku termohon dihadiri Kabag
Bantuan Hukum Biro Hukum Setda prov Riau Yan Dharmadi SH MH.
Yan Dharmadi mengatakan, gugatan LSM PKN ke Disdik Riau
ketika ingin meminta dokumen terkait beberapa kegiatan tahun 2019 di instansi
tersebut. Namun permintaan LSM itu ditolak Disdik Riau.
"Tadi sidang dengan agenda pembuktian. Masing-masing
pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan. Kita sampaikan bukti tentang
Peraturan Komisi Infomrasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Perki itu ditegaskan,
jika pemohon cacat prosedur dalam meminta dokumen itu," terangnya, saat
dikutip Cakaplah.com.
Yan menyatakan, dalam sidang pemohon tidak bisa meminta
salinan dokumen kegiatan itu langsung ke Disdik Riau. Akan tetapi, harus
melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) yakni, Dinas Komunikasi,
Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
"Tidak tepat bila pemohon dalam suratnya ditujukan
kepada PPID Pembantu Disdik Riau. Seharusnya langsung ke PPID Utama,"
ujarnya.
Setelah itu, sebut Yan, PPID utama yang memproses ke PPID
Pembantu yaitu Disdik Riau. Oleh karena itu, prosedur yang dilalui pemohon
cacat prosedur.
"Kalau cacat prosedur maka secara substansi juga tidak
terpenuhi. Artinya, antara prosedur dan substansi sama pentingnya tetapi
mengacu kepada aturan hukum yang berlaku," ceritanya.
Pada kesempatan tersebut, kuasa termohon meminta ke majelis
hakim komisioner untuk menolak permohonan pemohon. Kemudian, menyatakan
permohonan cacat prosedur.
"Tadi diputuskan sidang ditunda hingga 21 Juli mendatang.
Sedangkan agenda sidang berikutnya mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan
termohon," cakapnya.