MERANTI - Bagi warga Kepulauan Meranti yang hendak bepergian
ke daerah yang masih dalam satu provinsi, Riau, tak perlu mengantongi surat
kesehatan. Cukup meminta kartu kuning atau kartu kewaspadaan kesehatan/ Health
Alert Card (HAC) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kepastian tidak diperlukan surat kesehatan untuk keberangkatan
dalam provinsi, tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau nomor 32 tahun 2020
tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Keluar dan/ atau Masuk Provinsi
Riau dalam Upaya Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada bagian Kedua, Persyaratan Perjalanan, Pasal 5 Pergubri
32 tahun 2020 ini memang ada diminta menjalani rapid test dan surat kesehatan.
Namun, itu khusus penumpang dari dalam provinsi ke luar (provinsi).
Berikut bunyi ayat I pasal 5 Pergubri 2020.
(1) Persyaratan Perjalanan dari Dalam Provinsi Riau, dengan
ketentuan
sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan
kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk
dan patuh pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan
transportasi umum, darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal
lainnya yang sah);
2) Menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil
non reaktif yang berlaku 3 (tiga) hari pada saat keberangkatan;
3) Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti
influenza (influenza - like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah
Sakit/Puskesmas bagi Daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test.
Namun, pada ayat II Pergubri 32 2020 dijelaskan bahwa ayat I
bukan untuk warga yang bepergian masih dalam wilayah Provinsi Riau. Berikut
bunyi ayatnya;
(2) Persyaratan perjalanan Dalam Provinsi Riau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk perjalanan orang di dalam wilayah
Provinsi Riau.
Sementara itu warga yang melakukan perjalanan diminta
mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Dibunyikan dalam ayat (3), Setiap orang dalam melakukan
perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mengunduh dan
mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler di
Appstore dan playstore.
Pergubri ini sudah bisa menjawab kegelisahan warga harus
mengurus surat kesehatan dengan harga Rp15 ribu itu. Seluruh masyarakat tak
lagi harus bersusah payah mengeluarkan dana untuk membuat surat kesehatan
ketika hendak berangkat karena memang tak diwajibkan.
Sebelum ini, warga berbondong-bondong mengurus surat
kesehatan, sebab katanya akan diperiksa petugas.
Kepala Dishub Kepulauan Meranti DR Aready mengatakan, mulai
hari ini, Selasa (14/7/2020) hingga seterusnya, warga tak perlu lagi membuat
surat kesehatan jika hendak berangkat ke wilayah yang masih satu provinsi.
Cukup meminta kartu kuning dari KKP, dan itu gratis.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KSOP terkait syarat
keberangkatan ini, tak perlu pakai surat kesehatan," ujar Aready, saat dikutip Cakaplah.com.
Terpisah, Petugas Keselamatan Berlayar dan Patroli KSOP
Selatpanjang Suharto mengakui telah memerintah anggotanya perihal syarat
keberangkatan tak perlu pakai surat kesehatan. Ia juga menyarankan agar
masyarakat mengisi kartu kuning di KKP Selatpanjang.
"Saya telah perintahkan anggota di lapangan. Mereka
sudah paham, tak akan ditanya surat kesehatan. Kita bertugas sesuai aturan,
sudah ada payung hukum yang mengatur tak perlu surat kesehatan untuk perjalanan
dalam provinsi, kita ikuti itu," ujar Suharto.
"Tapi, kalau ke Balai (Tanjung Balai Karimun, red) dan
Batam tetap pakai surat kesehatan," tambahnya.
Bembeng, anggota KKP Selatpanjang mengatakan, mereka siap mengeluarkan
kartu kuning untuk keperluan keberangkatan warga. Dipastikan warga tak akan
dimintai biaya untuk mengisi kartu kuning atau HAC ini.
"Sebenarnya bisa diunduh sendiri, atau datang langsung
ke kantor, kita keluarkan (HAC-red)," ujar Bembeng.