PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) Provinsi Riau, menyarankan agar Gubernur Riau Syamsuar segera melakukan
evaluasi pejabat pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Hal itu guna memastikan seluruh pejabat di provinsi Riau
yang saat ini sedang bekerja membantu Gubri mencapai visi dan misi, benar-benar
terbebas dari keterlibatan tindak pidana korupsi.
"Evaluasi pejabat sangat penting untuk dilakukan
kembali oleh Gubenur Riau, sebagai langkah untuk mencegah adanya pejabat yang
terlibat korupsi pada jabatan-jabatan sebelumnya. Ini juga bagian dari bentuk
komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi misi gubenur Riau saat ini,"
cakap Divisi Advokasi Fitra Provinsi Riau, Sebut Taufik, dikutip dari Cakaplah.com.
Fitra Riau menilai, pada saat proses seleksi pejabat untuk
mengisi jabatan-jabatan di lingkungan provinsi Riau yang ditetapkan oleh
gubenur Riau lalu, tidak memperhatikan rekam jejak oleh para calon secara
cermat. Hal itu terbukti, ada beberapa pejabat Provinsi Riau yang dipanggil Kejaksaan
Tinggi Provinsi Riau. Seperti Sekda Provinsi Riau Yan Prana Jaya dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desan Catatan Sipil
(DPMDCapil), Yurnalis, baru-baru ini.
“Benar, bahwa orang dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH)
dalam perkara korupsi itu belum tentu terlibat, namun setidaknya ini menjadi cacatan dan pertimbangan gubenur untuk melakukan
evaluasi, dan bisa langsung menggali informasi kepada APH tersebut,” jelas
Taufik.
Lebih lanjut dikatakannya, instrumen rekam jejak sangat
penting untuk menjadi pertimbangan dalam menempatkan jabatan. Bukan hanya rekam
jejak baik buruknya dalam kinerja, tapi juga menyangkut keterkaitan atau
keterlibatan dalam perkara korupsi.
Karena menurut Fitra Riau banyak pejabat-pejabat baru yang berasal dari daerah-daerah yang diangkat gubenur Riau langsung menduduki jabatan eselon II dan III di provinsi Riau.
"Kinerja Tim assesment yang bertugas melakukan
penyeleksian pejabat mesti dipertanyakan. Kami menilai tim seleksi tidak
melakukan penggalian rekam jejak terhadap calon-calon pejabat saat melakukan
seleksi. Sehingga orang-orang yang diusulkan untuk disetujui gubenur Riau tidak
jelas rekam jejaknya," tegas Taufik.
APH Harus Terlibat
Gubenur Riau seharusnya menggali informasi rekam jejak
keterlibatan korupsi kepada APH, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kejaksaan, Kepolisian. Begitu juga sebaliknya, APH juga harus proaktif
memberikan informasi dan pertimbangan kepada gubernur Riau pada tahap proses
seleksi pejabat di daerah.
“Misalnya, terkait dengan Sekda dan Kadis PMDCapil itu, jika
sebelumnya telah ada informasi potensi keterlibatan, atau ada kasus-kasus yang
berada di instansi asal pejabat itu bekerja yang sedang ditangani harusnya
diinformasi sejak awal kepada gubenur Riau. Sehingga itu menjadi pertimbangan
gubenur untuk menetapkan. Tentu kami tidak tahu apakah itu sudah atau belum
dilakukan oleh APH tersebut," urai Taufik.
Fitra Riau berharap, APH melakukan pengusukan tuntas
terhadap kasus tersebut. Serta kepada gubenur Riau harus segera melakukan
evaluasi kembali, bekerjasama dengan APH yang ada dan harus melakukan tindakan
tegas jika ada rekam jejak pejabat-pejabatnya yang terlibat korupsi meskipun
sedang ditangani harusnya evaluasi bila perlu diberhentikan. Agar tidak
menganggu kinerja-kinerja pemerintahan dan sebagai bentuk komitmen penjegahan
korupsi.