Solok - Masyarakat Kabupaten Solok Sumatra Barat gempar
lantaran kemunculan aliran sesat. Lokasi tepatnya di Nagari Sumani, Kecamatan X
Koto Singkarak. Penganut aliran kepercayaan tersebut meski mengaku sebagai
muslim, tetapi banyak perbedaan dan menyimpang dari ajaran Islam.
Ketua MUI Kabupaten Solok Syahrul Wirda mengatakan,
agama ini tidak mengakui tuhannya Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Nabi mereka
adalah Nabi Ibrahim AS. Agama ini tidak mewajibkan salat, cukup wajib mengingat
tuhan. Selain itu, kewajiban berhaji pun hanya untuk para guru.
Bentuk Agama Baru Bagi pengikut yang ingin berhaji, bisa
diwakilkan kepada guru. Karena gurunya tinggal di Padang, haji cukup ke Padang.
Dalam pemahamannya, zakat pun tidak wajib, cukup saja dengan menyucikan diri. Diduga, ajaran ini dibawa oleh salah seorang warga Kota Padang ke Solok setelah belajar di Kota Surabaya, Jawa Timur sejak tahun 1996. Pihaknya sudah memantau dan melakukan investigasi soal agama ini.
Dalam pemahamannya, zakat pun tidak wajib, cukup saja dengan menyucikan diri. Diduga, ajaran ini dibawa oleh salah seorang warga Kota Padang ke Solok setelah belajar di Kota Surabaya, Jawa Timur sejak tahun 1996. Pihaknya sudah memantau dan melakukan investigasi soal agama ini.
"Kami sudah turun ke lapangan, kesimpulannya memang ada
penyimpangan. MUI menyatakan agama muslim ini bukan agama Islam. Mereka sudah
keluar dari Islam," katanya, Sabtu (25/7), dikutip dari Riaupos.co.
Menurutnya, MUI sulit untuk berdiskusi dan berdialog dengan
mereka. Sebab, mayoritas guru dan pengikutnya tidak memahami Islam dan tauhid.
Apalagi, rata-rata tidak berpendidikan. Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Solok
juga tengah melakukan pengawasan terhadap kelompok yang menganut aliran
kepercayaan yang diduga menyimpang dari ajaran Islam itu.
Kejaksaan selaku komando Badan Kordinasi Pengawasan Aliran
Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Bakorpakem) telah melakukan koordinasi
dengan unsur Bakorpakem dan MUI Kabupaten Solok. Kepala Kejaksaan Negeri Solok,
Donny Haryono Setiawan mengakui, dugaan adanya kegiatan keagamaan yang
disinyalir menyimpang dari ajaran agama Islam itu.
Karena menyangkut kepercayaan yang berhubungan dengan agama, persoalan itu juga diduga telah diserahkan kepada MUI Kabupaten Solok. Dan sejauh ini, lanjut Donny, pihaknya masih menunggu hasil pendalaman dan pendekatan yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Solok terkait persoalan tersebut.
Karena menyangkut kepercayaan yang berhubungan dengan agama, persoalan itu juga diduga telah diserahkan kepada MUI Kabupaten Solok. Dan sejauh ini, lanjut Donny, pihaknya masih menunggu hasil pendalaman dan pendekatan yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Solok terkait persoalan tersebut.
“Jika memang menurut penilaian MUI dan lembaga resmi Islam
itu aliran yang dijalani sekelompok masyarakat ini dinyatakan menyimpang,
tentunya harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jadi kita tunggu
dulu rekomendasi dari MUI Kabupaten Solok,” ujarnya.
Dari berbagai informasi yang diperoleh, kegiatan keagamaan
yang dilakukan kelompok aliran kepercayaan yang diduga menyimpang tersebut
masih terbatas dan baru di lingkungan keluarga dan tetangga dekat. Namun untuk
mengantisipasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat,
pihak Kejari Solok bersama pihak terkait terus melakukan pengawasan.
Dia menjelaskan, dari hasil pengawasan dan pendalaman yang
dilakukan, diketahui, guru besar dari kelompok aliran tersebut di Sumbar
berdomisili di Kota Padang. Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Bakorpakem
Kota Padang. Jumlah penganut aliran tersebut saat ini di Kabupaten Solok
sekitar 20 orang.