INHIL - Meski wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
baru baru ini dinyatakan sebagai wilayah nihil pasien positif Covid-19,
namun upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 tetap terus
dilaksanakan baik di Ibukota Kabupaten, maupun di Kecamatan, Kelurahan,
bahkan Desa guna menghindari terjadinya klaster baru di era new normal sekarang
ini.
Hari ini di Pelabuhan Pelindo, terdapat jadwal
pemberangkatan penumpang dari Tembilahan menuju Batam. Untuk itu, Tim
penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang bertugas di Pos Gakplin
Pelabuhan Pelindo tersebut melakukan pengecekkan di pintu masuk administrasi
Pelindo, Rabu (08/07/2020).
Dari sekian banyak penumpang yang akan berangkat, setelah
dicek, tim penegak disiplin mendapati 2 orang yang tidak memiliki surat
keterangan sehat atau surat keterangan rapid tes dari Rumah Sakit.
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops
Kapten Inf Tarmizi menyebutkan, 2 orang yang kedapatan tidak memiliki surat
keterangan rapid tes tersebut merupakan penumpang dari Tembilahan dengan tujuan
perjalanan ke Batam menggunakan speedboat.
"Lalu kita ambil tindakan tegas terhadap 2 orang
tersebut, kita tunda keberangkatannya. Lalu kita arahkan penumpang tersebut
untuk rapid tes terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanannya.
Untuk
diketahui bersama, surat keterangan rapid tes tersebut hanya berlaku selama 14
hari, lewat dari batas itu apabila ingin bepergian ke luar Kabupaten,
diwajibkan untuk memperpanjang surat keterangan tersebut," tutur Pasi Ops,
dikutip dari Riaulink.com.
Pasi Ops mengatakan, upaya memutus rantai virus yang kini
sedang menjadi pandemi seperti sekarang ini harus dilakukan dengan optimal.
Upaya cegah dan tangkal dini seperti pemeriksaan kesehatan dan penerapan protokol
kesehatan adalah cara awal yang ampuh untuk menekan timbulnya klaster baru dari
Covid-19 ini.
"Mari kita sama sama saling menjaga dan berjuang serta
melakukan yang terbaik untuk wilayah Kabupaten Inhil agar terhindar dari
Covid-19. Meski Inhil kini jumlah pasien Covid-19 sudah bisa dikatakan nihil,
namun kita jangan lengah untuk terus melakukan cegah dini dan antisipasi
semaksimal mungkin," sebutnya.
Dikatakannya juga, sebagai informasi, sesuai surat dari
Kemenkes tentang tarif rapid tes, kini pemerintah mengambil kebijakan untuk
meringankan biaya bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid tes.
"Sesuai surat edaran dari Kemenkes, kini biaya rapid
tes yang semula 400 ribu, kini menjadi hanya 150 ribu saja, yang mana ini
merupakan kebijakan dari pemerintah untuk meringankan masyarakat bagi yang akan
melaksanakan rapid tes," tandasnya.