PEKANBARU - Pasca mutasi terhadap pejabat eselon di
lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, Walikota Pekanbaru
Firdaus menekankan agar pejabat yang dimutasi atau pun pindah tugas tidak
membawa kendaraan dinas.
Hal tersebut ia sampaikan pada Selasa (7/7/2020) usai
mengikuti Apel Siaga Rapid Test dan Penyemprotan massal Disinfektan kemarin.
Menurutnya, pejabat baru di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang
ditinggalkan juga membutuhkan kendaraan dinas untuk menunjang operasional dan
kinerja mereka.
"Sementara pejabat yang membutuhkan belum dapat untuk
menunjang tugas-tugasnya. Ini kita tertibkan lagi, penertiban aset bergerak, terutama
roda empat," jelasnya, dikutip dari Riau24.com.
Lebih lanjut disampaikannya, Hal ini termasuk soal pejabat
yang sedang cuti. Walikota menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dibawa saat
cuti. Harus ditinggal karena kendaraan itu berkaitan dengan jabatan bukan
personal.
"Namun sebagai kepala dinas kesehatan yang sedang cuti.
Tentu juga disana kan ada kendaraan pejabatnya. Mestinya tidak perlu dibawa ya.
Mestinya tinggal supaya dipakai, karena itu untuk jabatan. Ini kita mau tertibkan,"
tegasnya.
Sebagaimana diketahui, usai pelantikan pejabat eselon II
beberapa waktu lalu, Walikota Pekanbaru Firdaus perintahkan Sekretaris Daerah
(Sekda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lakukan penertiban aset,
terutama mobil dinas.
"Penertiban aset ini juga sudah saya perintahkan kepada
Sekretaris Daerah dan juga yang berwenang dalam masalah aset," terangnya.
Walikota menyebut, perintah itu juga untuk bagian umum ada
juga di bagian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Ini
bukan hanya kepada pejabat yang dimutasi kemarin, tetapi juga
kendaraan-kendaran yang dipegang oleh orang yang tidak berhak. Artinya menurut
kepatutannya," pungkasnya.