PEKANBARU - Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan
105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat
melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam, dan 99 entitas penawaran
investasi tanpa izin.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi
Tongam L Tobing. Ia menjelaskan 105 fintech peer to peer lending ilegal
tersebut tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to
peer lending menurut Tongam, maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu
sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi
Covid 19.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan
ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.
Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena
mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu
meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya,
karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,"
kata Tongam, Jumat (3/7), dikutip dari Riaupos.co.
Tongam menyebutkan, jumlah total fintech peer to peer
lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun
2018 sampai dengan Juni 2020 sebanyak 2591 entitas. Selain itu, ia juga
menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan
normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan
memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Tongam mengungkapkan, SWI juga menghentikan
99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas
yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Tongam mengatakan penawaran
usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena
memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming
pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Banyak juga kegiatan
yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah
website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
"99 entitas tersebut di antaranya melakukan 87
perdagangan berjangka/forex ilegal, 2 penjualan langsung (direct selling)
ilegal."